Jurnalline.com, Kota Tangerang – Team Kalong Wewe ,Gakumda -Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) disebuah salon kecantikan bernama”Roy Salon “Seorang Psk online yg nama samaran “memey” yang telah dikoordinir oleh mami dengan nama samaran nasri di satu salon kecantikan tersebut yang terletak di Jl.Sultan agung Tirtayasa Kel.Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Dari Hasil OTT ituTerdapat sepasang psk online dan pelanggan dengan nama samaran” Ivan ” disalah satu kamar yang telah disekat oleh pemilik salon tersebut ,psk dan pelanggan beserta germonya berhasil diamankan ke Mako Satpol Kota Tangerang.
“Ini hasil OTT.Jadi anggota yang sedang patroli mendapatkan informasi pengaduan masyarakat atas salon kecantikan tersebut yang telah menyalahi peruntukannya sebagai calon kecantikan,maka team Kalong Wewe -Gakumda,Satpol PP Kota Tangerang melakukan pengembangan atas kecurigan warga sekitar,atas informasi itu segera di tindak lanjut dengan melakukan penyamaran dilokasi tersebut dengan negoisasi yang terlalu lama untuk mendapatkan giliran untuk pesanan psk online tersebut.
Saat menunggu anggota tim Kalong Wewe mendengarkan desahan pasangan mesum di kamar yang telah disekat,Tim tidak menunggu lama,anggota yang menyamar memberikan kode untuk tim Kalong Wewe -Gakumda masuk ke dalam kamar dengan menemukan sepasang psk dan pelanggan lagi memadu gairah dan asmara dengan telanjang bulat di ruangan tersebut ungkap Kaonang, S.sos .MM selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (31/072018).
Tadi juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota agar dikirim ke Reskrim secepatnya untuk dimintai keterangan praktek penjualan orang yang dilakukan salon tersebut.
Semua barang bukti,pemilik salon,pelanggan dan psk online sudah dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibuatkan berita acara penindakan pelanggaran Perda Kota Tangerang No. 8 /2005 Tentang Larangan Prostitusi ,” lanjut Kaonang.
Kaonang lebih lanjut menuturkan kembali,untuk pemilik toko yg dijadikan salon kecantikan yang berinisial (HS) akan kami panggil untuk dimintai keterangan atas keberadaan salon kecantikan tersebut yg disalahgunakan ke arah Indikasi salon mesum dan melanggar Perda Kota Tangerang.
Ia berharap OTT yang dilakukan ini dapat mencegah gangguan keamanan dan timbulnya korban jiwa praktek penjualan orang dan pelanggaran perda prostitusi yang sudah lama di tegakkan di Kota Tangerang.
(Trisno/212)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media