Terbukti Korupsi “Ardiansyah” Di Tuntut 1,6 Bulan

Spread the love

Jurnalline. com, Muratara (sumsel) – Mantan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Ardiansyah, selaku Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagimana dalam persidangan dituntut hukuman selama 1,6 (Satu Tahun Enam Bulan), Kamis (19/7/2018).

Pantauan Jurnalline.com, di ruang persidangan Kejasaan Negeri Kelas 1A Palembang, sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah, SH, mengatakan bahwa Terdakwa, Ardiansyah, telah terbukti secara sah bersalah karena melakukan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 11, Undang – undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang – undang, Nomor: 31 Tahun 1999, dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 bulan, serta membayar denda atau subsider sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya dalam Dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharto. SH, dengan Nomor Perkara: 10/Pid.Sus -TPK/2018/PN Plg, diketahui. pada bulan Mei tahun 2016, sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), terdakwa sempat mengadakan pertemuan antara Franco Nero Sisce Delgado, dan Eman Budi Santosa, Tabrani dan Erwin Syarif, yang menjabat Kepala Bappeda Kab. Muratara, dengan Bupati Muratara, H.M.Syarif Hidayat. Dalam pertemuan itu membahas tentang pemberian pekerjaan pada yang hadir ditempat itu. Sekitar bulan Januari 2017 Franco Nero Sisce Delgado, menemui Erwin Syarif untuk menanyakan apakah ada paket pekerjaan untuknya yang disarankan agar ia menemui terdakwa (Ardianyash), dalam pertemuan dengan terdakwa dijanjikan pekerjaan
pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu Tahun 2017 dengan kesepakatan pemberian fee atau komisi uang 15 % dari nilai Kontrak termasuk menyiapkan 1 % untuk Pokja apabila paket pekerjaan itu nantinya akan dikerjakan oleh CV. Bagata Perkasa yang dimiliki oleh orang tua dari Franco Nero Sisce Delgado.

Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2017 bahwa Direktur CV. Bagata Perkasa, Franco Nero Sisce Delgado, selaku pihak Rekanan telah melakukan pertemuan dengan Ardiansyah, dilokasi Rumah Makan Pagi Sore Lubuklinggau bertempat di Jl. A. Yani No. 1 Lubuklinggau, untuk menyerahkan uang senilai Rp 50 juta sebagai pembayaran jatah fee proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kec. Rawas Ulu tahun anggaran 2017.

Namun pada saat, Ardiansyah, selaku terdakwa sudah menerima uang tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut termasuk Franco Nero Sisce Delgado,selaku pemberi uang kemudian ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : SK/05/III/2018/Tipid/Ditreskrimsus tanggal 12 Maret 2018 Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil terkait penerimaan uang dari Rekanan.

(TS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.