587 Napi Lapas Dapat Remisi Dari Gubernur OD

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Peringatan HUTRI ke73 17 agustus 2018, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas dengan total 587 narapidana di Lapas mendapatkan remisi umum dan 5 diantaranya dinyatakan bebas langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE Secara simbolis.

Dalam arahannya, Olly Dondokambey yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus ada di segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.

“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka juga tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujar OD hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di seluruh Indonesia. Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.

Lanjut Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly Dondokambey menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” tukas gubernur Olly Dondokambey didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.

Diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, Demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.