Askolani – Slamet Pemenang Pilkada Banyuasin

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Akhirnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih bisa bernapas lega, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan pemohon di karenakan pengajuan permohonan terhadap perkara melampui tenggang waktu, sehingga Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Paslon Nomor Urut 2 Arkoni MD – Azwar Hamid.

Kuasa Hukum Askolani-Slamet Darmadi SH MHUM dan rekan melalui Yudi Wahyudi SH MH kepada media ini mengatakan jika permohonan dari Pasangan Arkoni-Azwar Hamid di tolak oleh MK di karenakan telah lewat masa tenggang waktu sehingga Pasangan Askolani-Slamet di nyatakan Menang.

“Alhamdulillah permohonan pemohon tidak dapat diterima karena MK mempertimbangkan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu” ujar yudi via WA Kamis siang (09/08/).

sementara Wakil Bupati Terpilih Banyuasin Slamet Sumosentono Kepada Media ini Via Telpon Mengaku Lega atas  keputusan MK ini menurut nya semua ini berkat kerja keras dan doa  dari semua pihak yang telah mendukung pasangan ini dan alhamdulilah kita menang.

“alhamdulilah mas permohonan paslon no 2 di tolak dan kita menang. semua ini berkat kerja keras dan doa dari semua pihak yang mendukung kita, dan hasil nya alhamdulilah,” Ujar Slamet dengan nada bahagia.

(Martin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.