Jurnalline.com, Tangsel –
Meski telah mengeluarkan uang seratus delapan puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah, Fransiska tidak di akui sebagai salah satu konsumen Apartemen Intermark yang terletak di jalan lingkar timur no: 9, Kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Oleh karena itu Fransiska Pamungkasari SH. MKn merasa di rugikan dan mengadukan pihak Apartemen Intermark ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tangsel (BPSK) yang terletak di Pusat Pemerintahan Tangsel. Jumat, 24/8/2018.
Fransiska Pamungkasari mengatakan uang DP sejumlah Rp. 187 jt di hanguskan sepihak oleh pihak apertement intermark.
“Uang DP senilai seratus delapan puluh tujuh juta enam puluh ribu telah saya berikan ke pihak Apartemen Intermark, namun dengan mudah di hanguskan sepihak oleh pihak apartemen melalui KSO yang bekerjasama oleh pihak Bank BNI griya BSD, itupun baru di tolak oleh satu Bank, kan bank lainnya belum. Bank di Indonesia itukan banyak, kenapa hanya satu Bank, itu kan hak saya boleh mengajukan oleh Bank lain, itupun saya tidak tahu alasan pihak Bank menolak,” kata Fransiska usai mengikuti sidang BPSK
Tak hanya itu, Fransiska juga menambahkan bahwa pihak KSO apartemen malah beralasan selesaikan dengan pihak marketing
“Saya malah di bantah dengan alasan, minta saja uangnya sama marketing yang pada saat itu di tangani oleh Adi kristanto, padahal kan saya membayar melalui rekeningnya KSO dengan cara bertahap, dan juga yang semula harga unitnya sekitar Rp. 900 jt, namun ada kenaikan menjadi Rp. 1,1 Milliard, itupun saya setuju. Tapi ada masalah lagi, bahwa saya ini bukan konsumen, lalu saya ini apa”pungkasnya bingung
Sementara itu, pihak Apartemen Intermark yang awalnya tidak akan menghadiri jalanya persidangan dan hanya mengirim surat ke BPSK bawha pihaknya tidak mengakui jika Fransiska adalah salah satu konsumenya, setelah sidang selesai melalui kuasa hukumnya Michel A.Rako meminta untuk membuka sidang kembali, pihaknya juga menampik, bahwa hak konsumen adalah boleh memakai unit ketika sudah melakukan pelunasan.
“Saya hanya menyatakan sesuai undang-undang saja, bahwa yang sudah di katakan konsumen adalah jika pemakai barang itu telah melakukan pelunasan, tapi jika hanya down payment, belum, karna saudara Fransiska membeli apartemen melalui KPR dan ini yang tidak memberi Acc adalah pihak bank BNI, ” ujar Mikhel
Di tempat yang sama, Cahyana Sp.d, Ketua hakim BPSK Tangsel, yang mengepalai sidang mengatakan tim akan mengkaji terus terkait gugatan konsumen atas nama Fransiska
“Kami akan berdiskusi kepada anggota lainnya terkait dengan penolakan gugatan konsumen ini, kami akan kaji lagi masalah ini, semestinya jika masyarakat yang sudah melakukan booking fee sampai nanti selesai, itu adalah konsumen, jadi jika ibu Fransiska ini bukan konsumen itu salah,” ucapnya.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media