Jurnalline.com, Jakarta – Terbitnya 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS
Kesehatan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain seperti kementerian kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menjelaskan, Peraturan ini tidak serta merta hadir atas inisiatif BPJS Kesehatan, tapi merupakan tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) akhir tahun 2017 yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan. (05/08/18)
“Dalam RTM sudah jelas, dan sudah menetapkan berbagai langkah dan strategi untuk keberlangsungan Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan. BPJS Kesehatan kemudian melakukan review pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan dapat ditata kembali agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS,” jelas Nopi.
Untuk Perdirjampelkes Nomor 2 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 7 Februari 2018 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan
Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) dan dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
pada tanggal 5, 13 dan 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Perdami pada tanggal 7 Juni 2018.
Untuk Perdirjampelkes Nomor 3 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, BPJS Kesehatan
sudah menginisiasi rapat pada tanggal 9 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan PB IDI dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, PERSI, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tanggal 25 April 2018, dan
sampai dengan 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan POGI dan PB IDI pada tanggal 5 Juni 2018.
Sedangkan Perdirjampelkes Nomor 5 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS Kesehatan sudah menginisiasi rapat pada tanggal 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018 yang dihadiri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) dan PB IDI, dilanjutkan pembahasan mendalam yang juga
dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan PERSI pada tanggal 25 April 2018, dan sampai dengan pada 16 Mei 2018 BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Sebelum Perdirjampelkes ini disahkan, BPJS Kesehatan melakukan pertemuan kembali dengan Perdosri dan PB IDI pada tanggal 29 Juni 2018.
“Jadi tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan tiga
Perdirjampelkes tersebut,” tegas Nopi.
(Ndo)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media