Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Angka penceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tergolong cukup tinggi, bahkan disayangkan usia yang mengajukan permohonan perceraian kebanyakan usia produktif yakni usia 20-40 tahun.
Pengadilan Agama Kayuagung kelas B1 mencatat tingginya angka penceraian dikarenakan kehadiran orang ketiga atau selingkuh dan faktor ekonomi yang berujung pada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana pihak perempuan mendapat kekerasan fisik sehingga terpaksa memilih perceraian sebagai jalan terakhir untuk menghindari terjadinya permasalahan baru.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas B1 Ikhsan SH MA, melalui Humasnya M Syarif MH mengatakan, berdasarkan permohonan Perkara yang masuk tahun ini dari Januari hingga Agustus tercatat 736 perkara cerai gugat atau perempuan yang ajukan gugat termasuk waris dan lainnya. Untuk Perkara permohonan sebanyak 456 permohonan seperti isbat nikah, dispensasi kawin dan lain-lain.
“Belum semua perkara putus,”ujarnya, Senin (13/08/2018).
Jumlah pemohon gugatan cerai itu, ungkap dia, mengalami kenaikan sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.”Cukup fantastis karena kenaikannya tinggi, meskipun baru memasuki tengah tahun,” katanya.
Dikatakannya, Sesuai dengan tahapan dari perkara yang masuk, pihak pengadilan terlebih dahulu melakukan tahapan mediasi.
“Sebelum diputuskan cerai, tentu sebelumnya tetap kita upayakan untuk mediasi terlebih dahulu. Jika setelah dimediasi tetap tidak bisa rujuk kembali, maka persidangan perceraian akan dilanjutkan sampai diputuskan cerai,” singkatnya.
Jumlah perkara yang masuk, didominasi dari wilayah Sirah Pulau (SP) Padang, Kayuagung, Lempuing dan Lempuing Jaya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media