Giat Sidang Tipiring Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum Perda (Gakumda) dibantu jajaran Sat Intel Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Giat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hasil penertiban Peraturan Daerah Kota Tangerang (Perda) Nomer 7 tahun 2005, Tentang pelarangan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negri Tangerang Lt. 1 Ruang 08 Jalan TMP. Taruna Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang- Kota Tangerang. Kamis (02/08/18)

Tim Tipiring yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang, S.Sos. MM. Dalam Penegakan Perda Nomor 7 tahun 2005 yang dilaksanakan di tiga titik yang berbeda berhasil mendapati keseluruhan barang bukti 52 minuman beralkohol berbagai jenis dan merk siap edar, dari masing-masing tempat penjualan miras.

Pedagang miras yang tak berkutik saat petugas Sat Pol PP Kota Tangerang mendatangi kediaman atau warung mereka yang berpotensi menjual barang yang melanggar Perda merasa pasrah saat petugas Sat Pol PP Kota Tangerang Menggeledah yang sebelumnya petugas pun memperlihatkan surat tugas resmi untuk memeriksa.

Puluhan barang bukti miras yang berhasil di sita Tim Tipiring Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang dihimpun dari tiga tempat dengan masing-masing atas nama Rondiah(P), yang beralamat di Kp. Gebang Rt/Rw 02/01 Kel. Sangiang, Kec. Priuk Kota Tangerang, Syafrial Guci(L) yang beralamat di Jl. Kh, Hasyim Azhari no.55 Kel. Cipondoh, Kec. Pinang Kota Tangerang dan dari lokasi rumahan dengan alamat Jl. Irigasi Sipon, Kel. Cipondoh, Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Namun tim tipiring gakumda hanyabdapat menggeladang dua kepemilikan miras saja untuk selanjutnya menjalani sidang tipiring, pasalnya satu diantara tiga tersangka beralasan sakit saat diminta petugas tim tipiring untuk hadir menjalani sidang.

Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang, Kaonang, S.Sos. MM. Menjelaskan, tindakan Rondiah dan syafrial adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol, untuk itu sebagai efek jera setelah tangkap tangan dwn terbukti atas kepemilikan dan penjualan, mereka langsung dilaksanakan untuk sidang tindak Pidana ringan (Tipiring). Agar tindakan mereka langsung diberikan hukuman dan sanksi denda.

” Siapapun yang melakukan tindakan melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan miras yang ada di Kota Tangerang akan ditindak tegas dan bagi pemilik akan langsung dibawa dan disidangkan guna membuat efek jera bagi pelaku penjualan miras, serta Gakumda akan terus mendorong agar denda pelaku pelanggar perda No.7 th 2005 diperbesar agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya” paparnya

” Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk menegakan  perda yang ada di Kota Tangerang tidak hanya perda miras saja namun perda yang lain juga terus di tegakan dihimbau untuk masyarakat Kota Tangerang bagi yang menemukan pelangharan Perda apa saja, maupun Khususnya pelanggar Perda No.7 th 2005 jangan segan-segan untuk melaporkan. Kami Sat Pol PP Kota Tangerang akan siap menindak siapa saja guna menjadikan Kota Tangerang menjadi Kota yang Aman, nyaman dan Kota yang Berahlakul Karimah.” Tambahnya

Rondiah mengaku sudah lama melaksanakan aktifitasnya dalam menjual miras, dengan alasan untung yang cukup lumayan dibandingkan berniaga barang sembako, saat ditanya Hakim dalam persidangan. Dan merasa jera atas tindakannya yang diketahui melanggar perda.

“Gara-gara untung yang lumayan, jadi keterusan jual miras. Menyesal sekali dan gak mau ngulangin lagi buat jual miras kalo sampai disidangkan seperti ini.” Unkapnya

Mahmuriadin, SH. MH Sebagai Hakim dalam Sidang Tipiring dengan Jaksa Erlangga dan  Werdi haswari, SH sebagai panitera dalam masing-masing pelanggar Perda dengan tersangka Rondiah dan Sayafrial diputuskan bersalah dan dihukum untuk membayar sanksi denda dengan nominal Rp. 300rb atau Hukuman Kurungan Satu Minggu.

“Dengan ini diputuskan untuk tersangka Saudara Rondiah dan Syafrial dengan membayar denda Rp.300rb atau Hukuman Kurungan Satu Minggu, ini lebih ringan dari putusan sidang sebelumnya, yang harus membayar denda sampai Rp2juta dan kurungan 2Bulan, semoga dari hasil sidang tipiring dan putusan perbuatan yang dilakukan tersangka tidak di ulangi lagi.” Papar Mahmuriadin Saat putusan

Kata Rondiah setelah di sidang oleh hakim ” Pak kaonang saya sumpah benerr…kalau tau sekarang jika di tangkap tangan jual miras  langsung di hukum, nggak bakalaan lagi saya jualan miras ,sumpah bener….saya nggak mau masuk penjara….” kata wanita paruh baya.

“Bidang gakumda Satpol PP OTT miras langsung  di sidangkan hal ini memang sangat inovatif dalam penegakan perda 07 tahun 2005. Guna membuat efek Jera.” Pendapat Kaonang.

(Abidin/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.