Jurnalline.com, Serang – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Kota Tangerang yang terbentuk dari 57 anggota pers dari berbagai perusahaan pers dari media cetak dan online yang ada di Kota Tangerang Sambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Provinsi Banten, Jl. Jendral Sudirman No. 25 Serang- Banten, dengan tujuan ingin meminta persetujuan dalam menyelenggarakan Karya Latih Wartawan (KLW) yang diselenggarakan PWI untuk dasar anggota JTR berkeinginan bergabung dalam Organisasi Kewartawanan dalam naungan organisasi PWI.(04/8/18)
Karya Latih Wartawan (KLW) yang menjadi dasar untuk masuk keanggotaan organisasi PWI. Tujuan acara KLW yang ingin diajuka JTR, rencananya akan diselenggarakan di bulan Novembar 2018.
Ayu Kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) menyampaikan, pengajuan ini dari kesadaran rekan-rekan yang tergabung didalam JTR dan untuk membantu wartawan agar menjadi lebih provesional lagi dalam menjalankan tufoksinya serta lebih kepada berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (Kej) dan Ketua PWI Provinsi Banten siap Fasilitasi Pokja JTR ikuti KLW.
“Wartawan yang belum mengetahui dan mentaati kode etik standard kompetensi wartawan harus diarahkan. Artinya…rencana ini lebih kepada membina, agar kedepan wartawan lebih provesional lagi dalam menjalankan tugasnya dilapangan” ungkapnya
Keinginan JTR untuk mengikuti KLW disambut yang disambut baik oleh Ketua PWI Banten. Firdaus disela kesibukanya mempersiapkan Acara Kegiatan Hari Pers Nasional(HPN) ke 72 tingkat Provinsi Banten mengatakan, Dirinya siap memfasilitasi baik JTR dan siapapun yang ingin mengikuti KLW. Dengan KLW…jika nanti memang dianggap lulus danblayak untuk masukenjadi anggota PWI, kita dapat belajar berorganisasi dan berpedoman kode etik jurnalistik dan selanjutnya dapat juga mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai setandar dasar wartawan yang sudah dianggap berkompeten.
“Dengan mengikuti KLW selanjutnya dapat mengikuti kita sama-sama dapat belajar berorganisasi dan berpedoman lepada kode etik jurnalistik dan bukan cuma itu saja, Kalian juga hatus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar lebih berkompeten lagi sebagai wartawan.” ujarnya.
“Dan untuk media yang belum terverifikasi, dapat membenahi persyaratannya dan badan hukumnya agar dapat memenuhi standart peraturan Dewan Pers dalam dalam menjaga perusahaan pers yang dibuat lebih diakui sebagai perusahaan yang bergerak dibidan jurnalistik dan publikasi. Hal ini penting agar wartawan maupun media menjadi profesional serta berimbang dalam memberikan pemberitaan dan memahami kode etik jurnalistik.”tambahnya
(Angga/Abidin)
.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media