Kasi Pidsus: “Tersangka Baru AKN Bakal Gerbong Panjang”

Spread the love

Jurnalline.com, Lubuklinggau – Dampak dari tertangkapnya, Briyo Al Khoir, tersangka buronan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Akhirnya dalam waktu dekat tersangka baru kasus AKN bakal bertambah “Gerbong Panjang”. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, sudah mengantongi nama – nama calon tersangka baru, Hal ini diungkapkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M. Na’imullah, SH.MH, Rabu (2/8/2018).

Menurut Kasi Pidsus, mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan gedung AKN sudah terindikasi tidak benar, dan nilai kerugian ditapsir miliaran sampai saat ini pihaknya sudah mengkalifikasi pihak – pihak yang terlibat dengan proyek tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan jumlah puluhan orang. Lanjutnya, saat ini Tim Kejaksaan sudah Pul Data, dalam waktu dekat bakal banyak nama – nama calon tersangka yang baru.

“Saat ini kita masih menunggu angka riil, dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera selatan terkait kerugian negara, setelah itu kami akan publikasikan nama – nama tersangka baru”, beber, Naimullah.

Dikatakanya, proses penyidikan dan penyelidikan kasus AKN berjalan cukup panjang namun berkat dari kerjasama Tim gabungan Intel dan Pidsus di Kejari Kota Lubuklinggau, serta dukungan dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil yang cukup baik.

“Untuk proses penyidikan AKN cukup panjang”, katanya.

Dijelaskanya, pembangunan gedung AKN dilaksanakan ditahun 2016, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 10 miliar, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara, dengan nilai kontrak yang telah disepakati senilai Rp 8,3 miliar, yang dilaksanakan oleh PT. BRK, ujar Pidsus.

(Toding Sugara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.