Jurnalline.com, Tangsel –
Ratusan warga menggelar aksi Damai terkait adanya isyu bahwa pada tanggal 24 Agustus 2018 tanah seluas 1.116 m2 yang saat ini ditempati oleh 7 ahli waris akan dieksekusi.
Hal itu disampaikan Mahyuni Harahap bersama Jantarda Mauli Hutagalung selaku Tim Kuasa Hukum Warga dan didampingi tokoh muda masyarakat Tangerang Selatan, serta ratusan simpatisan saat aksi diatas berlangsung di Depan Gerbang Universiras Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir.H. Djuanda Ciputat Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/8/2018) kemarin.
Adapun Tim Kuasa Hukum Warga masing-masing bernama; Hafsah Batu Bara, Tarmizi, Zulkifli, Siti Nasution, Nanni, Dennis Touw, dan Nunni tersebut menyatakan bahwa aksi ini ingin menunjukan bahwa kliennya orang yang benar atas hak kepemilikan lahan ini. “Dasar-dasarnya ada dan saat ini juga kami lagi mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum No 245/ Pdt. G/III/2018 di Pengadilan Negeri Tangerang, dan tanggal 29 Agustus 2018 besok masuk dalam Pokok Perkara karena mediasi tidak ada hasilnya,” tutur Mahyuni.
Mahyuni juga menambahkan, hari ini juga pihaknya juga ingin menunjukkan aksi damai sebagai bentuk perjuangan sebagai orang yang merasa didzolimi.
Mahyuni juga membeberkan Sejarahnya, dari kliennya (mereka/ ahli waris) membangun tempat tinggal diatas lahan itu sejak tahun 1970-an, semua mengetahui karena memang lahan itu milik Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII), lalu di tahun 1981, kami disuruh mengosongkan oleh YPMII lantaran akan dibangun sekolah, karena kebijakan tertentu akhirnya pihak YPMII menghibahkan tanah tersebut kepada kami, dengan konsekuensi kami harus memberi bantuan kepada sekolah yang dibangun, dan mereka pun memberikan ganti rugi dengan kalimat sumbangan Rp. 10 ribu rupiah untuk tanah per meternya,” kata Mahyuni. Surat hibah itu masing-masing bernomor 139/B/YPMII/VII/1981 atas nama Abd Wahid Ritonga, 142/B/YPMII/VII/1981 atas nama Drs. Tarmizi Taher, 143/B/YPMII/VII/1981 atas nama Hafsah Batubara BA., 144/B/YPMII/1981 atas nama Zulkifli BA., 145/B/YPMII/VII/1981 atas nama R. Sofyan Sury, 150/B/YPMII/VII/81, atas nama Lamudin Abidin, 146/B/YPMII/VII/1981 atas nama Alimudin Nasution.
“Jadi mereka ini tidak serta merta tinggal menempati begitu saja, yakni dalam rangka tugas Belajar Mengajar, dan tidak mendapat komplek di IAIN ini. Dan mereka juga membayar pajak atas nama mereka sendiri. Kemudian, kami sangat mendukung apabila memang lahan ini dibutuhkan untuk dijadikan prasarana pendidikan, keagamaan,” ujarnya.
Mahyuni Harahap dalam kesempatan ini juga sempat membacakan petikan Surat dari Sudomo ketika itu masih menjabat sebagai Pangkopkamtib/Ketua Opstibsus pada 26 Januari 1988 kepada Sekjend Depag RI, perihal pemilikan tanah yang berdekatan dengan IAIN Ciputat bahwa tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan lokasi/areal tanah milik Depag Cq. IAIN Ciputat.
“Kami juga punya bukti bahwa UIN pada tahun 2007 pernah mengajukan perjanjian sewa menyewa selama 4 tahun atas nama Pengurus Koperasi UIN. Ini kan aneh, kalau memang milik UIN, kenapa mereka menyewa,” imbuhnya.
Sementara Ibu tua paruh baya bernama Masniar Tanjung disamping Mahyuni pun juga menceritakan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan pada tahun 2017 silam yang ketika itu bangunan miliknya di lingkungan kelurahan Pisangan, bahwa tanahnya dari tahun 1994 dinyatakan sudah milik Depag. “Tapi kenapa sampai dengan 2017, saya masih dikenakan pembayaran PBB, kog bukan UIN yang membayar, kan tidak fair dan tidak etis sekali,” kata Masniar nada kekecawaan, sembari masih berdoa dan berharap hingga sekarang, agar tanah miliknya dapat kembali.
Tak ketinggalan penyampaian juga diutarakan oleh Andi Aferi Amrani yang disapa Daeng Feri, selaku tokoh muda masyarakat Tangerang Selatan yang sebelumnya menyatakan akan membawa seribuan simpatisan masyarakat mengawal permasalahan ini. Namun kenapa hanya ratusan jumlahnya pada hari ini, ia berargumentasi atas dasar menghargai demi kondusifitas event Asian Games 2018.
“Tapi saya akan terjunkan benar-benar ribuan simpatisan bilamana perlu tumpah darah akan membela saudara-saudara kami in.
Kami juga mengingatkan jangan sampai 7 warga ahli waris ini nanti menjadi korban kesekian kali atas pembenaran daripada UIN yang katanya tiap tahun ditanya BPK tentang temuan 19 M.
“Warga ahli waris ini sudah mempunyai dasar kepemilikan lahan yang tetap. Dan kami juga berencana akan demo di BPK bila ini nanti tidak mendapat tanggapan,” tutup Daeng Feri.
Dalam aksi tersebut terlihat puluhan personil kepolisian jumlahnya hadir memantau dan jalannya aksi yang berlangsung aman, damai, lancar. “Bahwa Hak Warga Negara menyampaikan pendapat di muka umum sudah sesuai dengan pasal No 9 tahun 1998, dan mereka sudah sesuai prosedur,” jelas Kapolsek Ciputat. Kompol Donni Bagus W, saat dilokasi.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media