Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Bertempat di Aula Kantor Kejati Sulut dilaksanakan kerjasama Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Direktur SDM dan Umum M. Asyhari mewakili PT. Pelindo IV bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M. Roskanedi, SH Selasa, (14/8)
Direktur SDM dan Umum Pelindo IV M. Asyhari meminta para General Manager di Lingkungan PT. Pelindo IV untuk memperluas manfaat Mou tersebut baik di Tingkat Kejati maupun Kejari.
“Untuk dipeehatikan bagi para General Menager, agar manfaat dan perluasan manfaat dari MoU ini, bukan sekadar hanya sebatas yang normatif seperti yang dilakukan sekarang ini.”
Lanjutnya dengan adanya MoU ini, jikalau ada piutang-piutang kita yang macet, dan mitra-mitra kita yang nakal tolong dikoordinasikan dengan Jaksa Pengacara Negara baik di tingkat Kejati maupun Kejari setempat. Pengalaman kami waktu di Medan, ini sangat efektif dalam mengawal uang negara, sembari mohon perkenan Pak Kajati memberikan arahan kepada kami untuk menjadi bekal bagi kami dalam pelaksanaan teknis dari MoU ini,” Imbuhnya
Sementara itu Kajati M Roskanedi dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU yang di laksanakan ini, berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara artinya apa, dalam MoU ini kami akan membantu, mendampinggi PT. Pelindo IV kalau ada masalah-masalah yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
“Salah satu bagian yang bisa kami bantu sambung Kajati adalah apabila PT. Pelindo IV ada gugatan dari pihak ketiga atau hutang pihak lain yang harus di tagih dan selama ini terkendala penagihannya kami bisa membantu menagih hutang itu sehingga tidak ada lagi beban dari PT. Pelindo IV untuk tanggung piutang yang tidak terbayar, Kegiatan kami di bidang perdata dan tata usaha negara khusus adalah mendampingi Bapak-Bapak kalau berhadapan dengan pihak lain dalam hal permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,” terang Kajati
“Jadi ada dua sisi yang kami mainkan, karena semua ini adalah untuk mengamankan kebijakan pimpinan, mengamankan kebijakan negara yang dibebankan kepada bapak/ibu sekalian dari Pelindo IV. Apapun yang menjadi tugas yang di bebankan negara kepada PT. Pelindo IV menjadi menjadi bagian juga tugas dan tanggung jawab kami setelah kita menanda tangani MoU ini,” ujar Kajati
Ditambahkannya sangat penting bagi seluruh Shakeholder di sulawesi utara, apabila di dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa membutuhkan pengawalan dan pengamanan kami pun siap untuk mengawal dan mengamankan. Artinya bahwa setiap permintaan yang berkaitan dengan pengamanan harus datang dari istansi masing masing (bapak/ibu) sekalian untuk tingkat provinsi bisa melalui Kejati atau Kejari yang bersangkutan atau di Kabupaten/Kota.
“Kepada Jaksa Pengacara Negara saya berharap untuk tidak bermain-main dengan apa yang menjadi kepercayaan kepada kita, laksanakan semuanya itu dengan niat yang tulus untuk membangun bangsa dan negara Indonesia. Trimakasih atas kepercayaan yang di berikan kepada kami, mudah-mudahkan amanah dan akan dijaga sebaik baiknya dan akan kami buktikan bahwa kami bisa bekerja sesuai dengan apa yang di harapkan,” pungkas Kajati Sulut.
Turut hadir pada Penandatangan MoU ini Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH, dengan General Manager PT. Pelindo IV Cabang Manado Ramdan Affan Kiai Demak serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Ariana Juliastuty, SH.MH dengan General Manager PT. Pelindo IV Terminal Peti Kemas Bitung I Made Herdianta Gautama. Wakajati Sulut Andi M. Iqbal Arief, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Pengawasan, Para Koordinator serta para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati Sulut, dan Kepala Seksi Datun Kejari Manado dan Kejari Bitung serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Yonny E. Mallaka, SH., dan dari pihak PT. Pelindo IV serta seluruh General Manager dan pejabat-pejabat struktural di lingkungan PT. Pelindo IV.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media