Jurnalline.com, Tangerang – Unit reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Pendidikan RT 05/03 Perumahan Batuceper Permai dan diJalan Intan RT 06/07, Batuceper, Kota Tangerang, pada Kamis (26/7/2018) lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni AHK (22) dan TI (23) warga perumahan Batu Ceper Permai.
“Para pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ungkap
Kapolsek Batuceper Kompol. Hidayat Iwan I, saat pres release di Mapolsek Batuceper, Rabu (01/8/2018).
Kanit Reskrim Iptu. Imron Mas’adi beserta anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
“Setelah beberapa saat menunggu, anggota mencurigai salah satu pemuda yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati 1 bungkus plastik bening di dalam sakunya diduga berisi sabu-sabu,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek meceritakan bahwa, awalnya kita (polisi-red) mengamankan AHK yang kemudian dikembangkan kepada salah satu penjual inisial TI tak jauh dari penangkapan awal.
“Dari tangan keduanya, sabu sebanyak 13,57 gram berhasil disita, yakni dari pelaku AHK sebanyak 0,34 gram dan dari pelaku TI sebanyak 13,23 gram,” lanjutnya.
Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku TI, barang haram tersebut didapati dari seorang pelaku inisial KBG di Cilincing Jakarta Utara yang sampai saat ini masih DPO.
Dari informasi tersebut, anggota langsung mencari keberadaan KBG yang terindikasi sebagai Bandar. Dengan membawa tersangka TI untuk mencari keberadaannya di wilayah jakarta utara.
Namun saat melakukan pengintaian di daerah cilincing, tersangka TI yang saat itu tidak di borgol dan mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan KBG.
“Tak mau ambil resiko, anggota melakukan tembakan peringatan tapi tersangka tidak mengindahkan, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka TI dengan menembak dibagian kaki,” Kata Kapolsek.
Dari lokasi tersebut, anggota langsung melarikan pelaku ke Rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Sampai saat ini, pelaku yang DPO belum tertangkap lantaran telah mengetahui pelaku TI dan AHK ditangkap.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau sumur hidup,” tukasnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media