Jurnalline.com Tangerang Selatan – Dua sejoli berinsial AR(24) alias Ardiansyah dan LK(16) alias Lala yang diketahui tengah mengandung, terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Akibat kisah cinta yang tak direstui oleh orang tua. Jalan TMP. Taruna, Sukasari. Kota Tangerang.
Awalnya, Ardiansyah dan Lala saling kenal melalui akun facebook dan bertukar nomor handphone via aplikasi whatsapp. Sehingga perkenalan mereka berujung cinta dan berlanjut hingga kamar kost.
Tak lain seperti pasangan suami istri, pasangan sejoli tersebut melakukan hasrat kedewasaannya dengan dasar suka sama suka. Namun seiring waktu yang cepat tiba-tiba Lala pun meminta pertanggung jawaban terhadap Ardiansyah, yang ternyata Lala sedang hamil 7 sampai 8 minggu.
Kendati demikian, keluarga Ardiansyah yang masih heran dan terus mempertanyakan kebenaran kehamilannya Lala. Meminta klarifikasi dan sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh pihak keluarga Lala.
“Ahmad Fauzi selaku orang tua Ardiansyah mengatakan. Bahwa anaknya ditangkap ditempat kerja, setelah 32 jam kemudian, baru orang tuanya Ardiansyah ini diberitahu oleh penyidik dari Polres Tangsel bahwa anaknya ditahan, dan dikenakan pasal 81 ayat 1, 81 ayat 2, 82 ayat 1, 82 ayat 2,itu adalah undang – undang no 35 tahun 2014 sebagi perubahan atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,” kata Jalintar Simbolon, S.H.
Menurut hasil visum, bahwa Lala ditemukan selaput kelaminnya sudah tidak perawan lagi, “itu pun sudah lama keadaannya sebelum kenal dengan Ardiansyah yang dituduhkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dan dari kesaksian narasumber yang ada ternyata Lala sebelum kenal dengan Ardiansyah, sudah mempunyai suami yang bernama Pardi Fauzi dan pernah menikah pada 20 maret 2016 yang lalu, yang sampai saat ini mereka pun belum bercerai.
“Dia (Lala-red) memang pergi dari rumah. Agustus tahun 2016 semenjak saat itu sudah tidak berkomunikasi lagi,” ucap Pardi Fauzi
Nah, adanya kasus seperti ini pihak suami berkata tidak tahu, namun pernyataan Pardi Fauzi mengatakan bahwa kejadian ini sama serupa seperti kasusnya dia dulu saat pertama kenal atau bersama Lala. Dan Lala di duga telah merekayasa atau membuat keterangan palsu tentang dirinya yang mengaku bahwa masih dalam keadaan perawan.
Jalintar Simbolon, S.H. selaku kuasa hukum Ardiansyah yang dituduh sebagai tersangka, memberikan peryataan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Lala tidak mengakui alat bukti yang ada.
“Salah satunya. Terhadap mertuanya yang berinisial Omon, dan suaminya Pardi Fauzi mengaku, hal itu tidak sesuai kondisi yang sebenarnya atau kebohongan yang disampaikan merupakan bagian dari melawan hukum,” jelasnya.
Hingga kini pengacara Jalintar Simbolon, S.H. masih mendalami mengenai alat bukti tespek yang seharusnya dihadirkan di dalam persidangan.
Selanjutnya, Jalitar Simbolon, S.H. dalam jadwal sidang kali ini akan menghadirkan saksi-saksi terdakwa yang antara lain, dua orang saksi dari pihak RW yang mengetahui pihak korban sudah pernah melangsungkan pernikahan secara adat, pihak RT dan besan yang mengetahui kedua belah pihak telah melangsungkan pernikahan secara adat dan agama, guna meringankan tuntutan terdakwa sebagaimana yang dimaksud.
(Abidin/Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media