Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kegiatan Rakornas regional I tahun 2018, dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Jl. Raya Manado, Watutumou II, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Hari Rabu s.d Jumat, Tanggal 29 s.d 31 Agustus 2018 dibuka langsung dan pengarahan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri pada hari Kamis, Tanggal 30 Agustus 2018, Pukul 08.00 WITA.
Tema Rapat adalah : “Peran Strategis Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.”
Tujuan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I adalah memberikan pemahaman kepada pada camat bahwa saat ini terjadi perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum. “Peran Strategis Camat Dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
Peserta memahami perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, berubah perannya menjadi perangkat daerah otonom yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja lurah saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa lurah menjadi perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat.
“Sebagai perangkat daerah otonom, Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota untuk melaksanakan otonomi daerah.”
Dalam hal ini Camat dan lurah selaku perangkat kecamatan juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN, Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan umum merupakan salah satu ciri dari urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kepala wilayah, Oleh karena itu dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat harus dibantu oleh Kapolsek dan Danramil yang diwadahi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
Selain itu camat melaksanakan tugas atributif yang meliputi mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi camat.”
Sehubungan dengan itu, camat dan lurah selaku perangkat kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup urusan pemerintahan umum; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran camat dan lurah selaku perangkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan.
Atas dasar pertimbangan demikian, maka camat dan lurah selaku perangkat kecamatan secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan sebagai perpanjangan tangan dari bupati/wali kota di wilayah kerjanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kedudukan Kelurahan bukan lagi merupakan satuan kerja perangkat daerah, namun sebagai perangkat Kecamatan.
“Dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dan pembangunan infrastruktur Kelurahan, maka anggaran yang dialokasikan untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya adalah minimal sebesar 5 (lima) persen dari anggaran pendapatan belanja daerah dikurangi dana alokasi khusus.”
Sedangkan Kelurahan yang ada di kabupaten atau di daerah kota yang memiliki desa alokasi anggarannya minimal sebesar alokasi “dana desa terendah” di kabupaten/kota dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, lurah bertanggung jawab kepada camat, sehingga tanggung jawab seorang camat semakin besar.
Hasil yang diharapkan dalam Rakornas ini, agar camat :
Memahami perubahan kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan, Mampu menjalankan urusan pemerintahan umum dan tugas atributif, Mampu menjalankan fungsinya sebagai perangkat daerah yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat.
Peserta adalah camat terbaik sejumlah kurang lebih 500 (lima ratus) orang camat dari perwakilan Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Se Provinsi Sulut, Pangdam XIII/Mdk Wakili Panglima TNI dan jajaran pada Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional I Tahun 2018.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media