Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Tondano) – Kepala Disdukpencapil, Riviva Maringka rabu, (1/8/2018) diruang kerjanya kepada media jurnalline.com mengatakan setiap anak yang ada di kabupaten minahasa wajib untuk dapat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Saat ini setiap pembuatan akte kelahiran, nanti dilampirkan juga KIA, namun dengan syarat yang ditentukan.” Tutur Riviva dalam pembuatan KIA untuk bisa memasukkan foto kopi akte kelahiran, kartu keluarga dan KTP orangtua.
KIA akan berlaku hingga anak tersebut berusia 17 tahun dan akan diganti dengan KTP elektronik. Dalam KIA yang berwarna merah muda tersebut tertera nomor induk kependudukan, nomor induk KK, dan nomor induk akte kelahiran, bahkan nama orangtua dimana Kelebihan anak yang memiliki KIA di antaranya sudah punya indentitas yang menjadi hak warga negara, juga sejak kecil anak sudah tahu bahwa mereka sudah punya NIK yang melekat sepanjang hayat yang akan dipakai kapan pun di mana pun dan di dunia pendidikan juga bisa digunakan untuk data base saat menempuh pendidikan, data tour travel, imigrasi, perbankan, sudah bisa register nomor handphone dan beberapa manfaat lainnya.
Diketahui ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Berikut Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media