Sidang Tipiring Giat OTT Garkumda Kalong Wewe Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Miras.

Spread the love

Jurnalline.com Kota Tangerang- Giat OTT dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, GARKUMDA Tim Kalong Wewe berhasil sita 95 miras dari berbagai jenis dan merk, juga 1drigen diduga miras oplosan dari tiga lokasi yang berbeda dan 4 orang untuk menjalani prosea sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negri Kota Tangerang Jl. TMP Taruna , sukasari Kota Tangerang. (09/08/18)

OTT penjual miras saat di geledah tim gabungan Garkumda Sat Pol PP Kota Tangerang dibantu dengan Sat Intel Polrestro Tangerang Kota, masing-masing OTT dari tempat yang berbeda, Diantaranya Toko Hanny yang berada di Jl. Mansyur milik  kelurahan neroktog Rt/RW. 001/03 Kecamatan Pinang milik AAN(P) dengan mendapati 21 botol miras siap jual, Lapotuak Di jl Hasyim Ashari pemilik bernama Adolf ucok didapati 11 botol miras berbagai jenis dan merk + 1 jerigen ukuran 20 liter diduga miras oplosan dan masih di alamat yang sama Jl. Hasyim Ashari (depan Graha Raya) Pinang warung Lapotuak disita sebanyak 63 botol Miras dengan si penjual tuna wicara maka pelanggar pun tidak bisa untuk di hadirkan dalam proses sidang tipiring.

Sidang tipiring dengan Hakim Gunawan Tribudiono dan Jaksa Erlangga, para pelanggar perda pun di vonis dengan Sanksi denda yang berbeda, atas nama Aan di vonis dengan denda Rp 500rb Atau sanksi Kurungan 3 Minggu dan Ucok dengan denda yang vonis yang sama.

Sedangkan untuk salah seorang pelanggar lain yang bernama Namun (63th) baru dihadirkan saat OTT minggu lalu  dengan barang bukti sebanyak 58 botol miras, di vonis dengan denda Rp. 600rb atau masa kurungan 3 minggu dan  atas nama abdul lathief  yang memang saat di OTT hari selasa kemarin, di Cafe yang berlokasi di kawasan Ruko Niaga Green Lake Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang di vonis lebih berat, dikarenakan barang bukti yang disita cukup banyak dari yang lain. Yaitu 627 botol miras dari berbagai jenis dan merk dengan vonis tipiring yaitu sanksi denda sebesar Rp1.300.000 atau masa kurungan 3 minggu.

Kaonang S.Sos.MM Sebagai Kepala Bidang Garkumda Sat Pol PP Kota Tangerang menerangkan, OTT kali ini guna menegakan Perda No 5 tahun 2005 dan langsung disidangkan, serta berharap para penjual agar jera melakukan aktifitas penjualan miras.

“Para penjual yang terkena OTT langsung dibawa dan disidangkan guna menerima sanksi pelanggaran Perda Kota Tangerang tentang miras. Semoga para penjual menjadi jera dengan adanya sanksi denda atau kurungan yang divonis Hakim sidang tipiring,” terangnya

Disisi lain Kaonang menjelaskan, Kegiatan ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran dan penjualan miras yang ada di Kota Tangerang. Dan dari barang bukti sebanyak 770 botol miras dari berbagai jenis dan merk yang di sita saat disidangkan, selanjutnya barang sitaan Miras akan di simpan untuk dilakukan pemusnahan di momen tertentu, apa lagi di jelang bulan suci Ramadhan dan di Hut Kota Tangerang nanti.

“Ini akan terus Kita Lakukan, sampai pol pp Kota Tangerang berhasil memberantas dan mengurangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang, serta barang sitaan akan dimuanahkan di dua momen yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Tangerang.” Jelasnya.

Sat Pol PP Kota Tangerang juga menghimbau, Masyarakat dapat bersinergi dalam membantu pemerintah dalam menegakan perda-perda yang ada, untuk selalu memberikan informasi jika ada warga yang melanggar perda. Salah satunya di perda no7 th 2005 tentang peredaran dan penjualan Miras yang mana sering menjadi faktor yang meresahkan masyarakat bagi yang mengkonsumsi bahkan menyalahgunakannya.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.