Tiga Mahasiswa di sidangkan Pengadilan Negeri Karena Menyimpan Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Tiga mahasiswa Brawijaya Malang, menjadi terdakwa, di Pengadilan Negeri Tangerang, yakni Moh Glen Kosasih, Jilian dan Repan, dalam persidangan Rabu ( 1 / 8 / 2018 ) para terdakwa terdakwa, didampingi penasehat hukum, dalam agenda keterangan saksi ahli.

Persidangan ketiga terdakwa yang didakwa mengexpor, memproduksi dan menyimpan narkoba, diketuai majelis hakim Hasanudin, terpaksa ditunda karena dalam agenda persidangan saksi ahli yang dihadirkan Penasehat hukum tidak bisa hadir, karena berhalangan.

Modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa dengan cara memesan paket bahan baku dari China, ketikau melewati X – Ray, pihak Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta ada kecurigaan dan selanjutnya bekerja sama dengan Polres Bandara untuk mengikuti pengiriman paket melalui jasa Titipan Vedex sampai ke tempat kost 3 mahasiswa Brawijaya Malang.

Terdakwa, Muhamad Glen Kosasih ditangkap ditempat kostnya ( 27 Nopember 2017 ) ketika menerima paket organic pigment sebanyak 14 gram, jenis narkotika golongan satu yang sangat berbahaya, didatangkan dari china sebagai campuran pembuatan tembakau gorila. dikirim melalui jasa pengiriman Vedex dan di kembangkan kepada kedua temanya,

Perbuatan para terdakwa, sesuai dengan surat dakwaan jaksa, Fitri dari Kejaksaan Negeri Tangerang, ketiga terdakwa, melanggar pasal 112 dan 114 undang undang no 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukiman 20 Tahun penjara, dan denda 1 miliar.

(Robert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.