Jurnalline.com, Tangerang selatan – Sedih, mungkin itu yang di alami oleh remaja di bawah umur yang telah menjadi korban persetubuhan yang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya-red) yang masih berusia 14 tahun ini. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 WIB lalu, di sebuah kontrakan yang terletak di Kampung kerupuk RT 03 RW 15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Diduga telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ES (22) yang bekerja sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya.
“Menurut keterangan korban dan saksi, saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah kemudian ES melarang Melati dan disuruh tiduran di ruang tamu, selanjutnya ES membuka celana dalam korban dengan paksa dan ES langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Tak hanya itu ES juga mengancam Melati agar kejadian persetubuhan tersebut tidak dilaporkan kepada orang tua Melati, pada tanggal 23 Agustus 2018 Melati menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di setubuhin oleh ES. Saat itu pula orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya, berdasarkan LP/ 808 / K / VII / 2018 / SPKT / Res Tangsel tanggal 24 Agustus 2018 atas nama Pelapor Hayani yang merupakan Ibu korban. Unit PPA Polres Tangsel berhasil mengamankan pelaku ES di sebuah kontrakan Kp. Gerubuk, Rt 03/15 Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Tanggal 30/08/2018.
Adapun tindakan yang telah di lakukan, membuat pengantar visum et revertum, membuat Laporan Polisi, Meminta keterangan saksi-saksi & menyita Barang bukti, melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di P2TP2A Tangsel dan gelar perkara.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media