Jurnalline.com, Lubuklinggau
– Terdakwa, Ardiansyah, sacarah sah terbukti bersalah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun tidak menjalani kurungan badan, ***.
Dalam amar putusan, pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar, Senin (6/8/2018) bertempat Pengadilan Negeri (PN) Palembang, bahwa Ardiansyah, selaku terdakwa penerima suap dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT telah terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam pasal 11 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001.
Faluco, selaku Hakim Penuntut dalam hal ini telah menjatukan vonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta, atau Subsider selama 1 bulan penjara, kepada terdakwa Ardiansyah.
Selain itu. “Terdakwa juga dinyatakan tetap menjadi tahanan kota”, ujar Hakim.
Sedangkan, Fatahilah, selaku Kuasa Hukum terdakwa menilai putusan hakim tidak adil dan objektif.
“Atas putusan tersebut, Insyaallah pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, kami masih akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk upaya banding”, ungkapnya.
(Toding Sugara)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media