Jurnalline.com, Maluku Utara – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menyisahkan berbagai persoalan. Hal itu kemudian dibawah ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon AGK-YA untuk diselesaikan.
Pengawalan terhadap putusan MK terus dilakukan, siang tadi Sabtu (1/9/3018) Aliansi Anak Negeri meenggelar unjuk rasa di depan kantor KPU untuk mengawal pembukaan kotak suara yang diminta majelis hakim dalam persidangan lanjutan pada 5 September 2018 nanti.
Ketua Aliansi Anak Negeri Akmal kepada media ini mengatakan, proses pembukaan kotak suara harus dilakukan secara objektif sehingga tidak ada yg menjadi korban.
“KPUD harus objektif dalam membuka kotak suara, sehingga tidak ada permainan yang merugikan salah satu kandidat” ungkap Akmal
Kemudian, lanjut Akmal ada kejadian yang baru terjadi di Maluku Utara yakni seorang calon gubernur memiliki KTP ganda bisa mengikuti kontestasi pesta demokrasi 2018.
“KTP ganda yang dimiliki salah satu Paslon juga tidak ada tindak lanjut, oleh karena itu kami meminta kejelasan kepada KPUD” paparnya
Selain menggelar aksi unjuk rasa, Akmal juga akan melayangkan laporan atas sejumlah indikasi pelanggaran yang belum diselesaikan oleh KPUD Maluku Utara.
“Kami akan buat laporan kepolisian, sehingga persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan” pungkasnya
Untuk diketahui, massa yang hadir pada aksi unjuk rasa sekitar 200 orang, dengan menggunakan mobil truck dilengkapi pengeras suara.
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media