Kak Seto : UU Perlindungan Anak, Diam Atau Tidak Melapor Akan Terkena Pidana

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan –
Menanggapi adanya pemberitaan sebelumnya, tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di SD Al Amanah, Pocis, Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dr Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Si yang menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak mengaku akan mengawal sampai pelaku di berikan hukuman.

Dr. Seto Mulyadi yang akrab di sapa Kak Seto, Kota Tangerang Selatan jelas menyandang Kota Layak Anak dan memiliki satgas perlindungan anak dan tidak seharusnya hal tersebut terjadi.

“Tangsel sudah menyandang Kota layak anak, di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya. Dan kesepakatan yang terjadi terkait kasus terhadap anak itu tidak bisa di benarkan, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak diam saja, ataupun tidak melapor, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kak Seto

Selain itu Kak Seto dalam percakapan melalui telepon selulernya kepada Jurnalline.com mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mengambil langkah tegas penegakan undang-undang tentang perlindungan anak.

“Besok saya akan mengawal kasus ini ke Polres, jadi kekerasan terhadap anak ini sangat menjadi perhatian, saya memohon harus segera di proses pelakunya,” tegas Kak Seto

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.