Jurnalline.com, Lampung Utara –
Kuasa hukum ikatan wartawan online (IWO) Lampung Utara dampingi terdakwa dalam kasus 365, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Jl. Jenderal Sudirman No.136, Kota Gapura, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Rabu (26/09/2018)
Rozali SH adalah advokat dan konsultan hukum yang berkantor di lembaga konsultasi bantuan hukum perwira hukum Indonesia (LKBH-PHI) yang beralamat di Jalan Ahmad Akuan No. 143,Kelurahan, Sribasuki, Kotabumi, Lampura, yang saat ini dipercaya dan diberikan kuasa oleh terdakwa.
Usai Persidangan pihaknya mengatakan kepada keluarga terdakwa, akan berusaha dengan maksimal terkait kasus yang menimpa kedua anaknya, yaitu (DI) dan (GW).
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan kemampuan kami, kalu hasilnya Allah yang menentukan.”kata Rozali seusai sidang
Lanjut Rozali, menyampaikan kepada keluarga terdakwa, bahwasanya, kedua terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 365 KUH Pidana, belum mendapat keputusan.pungkasnya.
(hdr)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media