Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Setelah empat kali melakukan aksi penjambretan di wilayah kota Tangerang Selatan (Tangsel), ahirnya dua pelaku AM (17), IM (23) dan RS (23) ringkus oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel.
Aksi pejambret terungkap setelah AM dan RS beraksi pada hari senin (03/09) lalu, saat pelaku sedang menjambret Sri Wahyuni dan Hanny saat pulang kuliah dengan berjalan kaki sambil bermain phonecell di Jl. Raya Pisangan Barat depan Fakultas Kedokteran UIN Cirendeu, Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
Saat menggelar konfrensi Pers di lobby Mapolres Tangsel, Wakapolres Tangsel Kompol Arman dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP. Alexander Yurikho, Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono, dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono mengatakan, korban sempat terseret sejauh lima meter.
“Tiba-tiba dua orang pelaku dari arah belakang korban langsung mengambil paksa HP yang dipegang oleh korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku dengan memegang baju pelaku hingga korban terseret sejauh lima meter dan mengalami luka bagian wajah, tangan juga kaki korban,” kata Kompol Arman. Senin 17/09/2018.
Selanjutnya pada hari Jum’at (14/09) kedua pelaku berhasil di ringkus tim Satuan Reskrim Polres Tangsel di kediamanya yang terletak di Jl. Gotong Royong, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel. “Adapun peran, AM yang mengendarai motor, IM yang melakukan penjambretan dan RS sebagai penadah,” ungkap Kompol Arman
Tak hanya itu, Wakapolres Tangsel mengatakan, menurut keterangan para pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan. “Hasil kejahatan berupa 1 Unit HP merk Oppo yang sudah dijual ke Counter HP Nadia cell kepada penadah yang berinisial RS. Jadi peran penadah dengan harga yang murah keuntungan yang banyak.” jelas Wakapolres Tangsel
Pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara bagi pelaku penadah diancam hukuman penjara 4 tahun.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media