Sengketa Pilgub Malut Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Setelah digelar sidang dengan agenda pembuktian lanjutan dan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)) Gubernur provinsi Maluku Utara (Malut), selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai dan mengambil keputusan atas semua dalil pemohon pasangan calon gubernur nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA).

Menanggapi rencana putusan MK yang akan dibacakan dalam waktu dekat ini, Kuasa Hukum AGK-YA, Wakil Kamal kepada Wartawan, berkeyakinan pokok gugatan PHP Gubernur Malut yang diajukan akan dikabulkan seluruhnya. Ini karena, dalam sidang Rabu (5/9) kemarin dengan agenda pembuktian lanjutan itu banyak dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon telah terungkap.

Kamal mengaku yakin 99 persen MK akan putuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Sebab, terbukti dalam fakta sidang sejumlah kejanggalan atau pelanggaran berupa dokumen ATb atau daftar hadir pemilih pengguna KTP dan surat keterangan (suket) di dua kecamatan yang dijadikan sampel ternyata tidak ditandatangani oleh petugas KPPS, padahal mereka ini tidak terdaftar dalam DPT. Bahkan ada pemilih mencoblos lebih dari satu.
“Saya yakin 99 persen PSU di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu,” kata Kamal kepada awak media di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/8/2018).

Dikatakannya, dengan terungkapnya semua dalil  pemohon melalui sidang pembuktian dokumen di kecamatan Sanana dan Taliabu Barat yang dijadikan sampel, maka dipastikan  totalitas proses pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu mengalami hal yang sama. Yakni pemilih belum cukup umur tapi dimasukkan dalam dokumen ATb KWK pemilih tambahan dan suket yang sebagian besar tidak ditandatangani oleh pemilih maupun KPPS serta terungkap ada pemilih yang mencoblosnya lebih dari satu  kali.

”Jangan pikir hanya dua kecamatan ini, tapi dimungkinkan semua proses pemilihan di kedua kabupaten ini melakukan kecurangan yang sama. Maka saya yakin MK kabulkan untuk dilakukan PSU di dua daerah itu, sementara untuk enam desa nanti dilihat  sendiri”akunya.

Di kesempatan itu, pihaknya juga menyarankan kepada penyelenggara di pemilu di provinsi Malut agar kedepannya lebih profesional dalam bekerja, sehingga masalah semacam  ini harus diperbaiki dan tidak ada lagi modus-modus kecurangan yang dilakukan untuk memenangkan calon tertentu.

”Kalau alasan penyelenggara tingkat bawah maka perbanyaklah bimtek SDM sehingga kecurangan yang terungkap di Kabupaten Sula dan Taliabu tidak terulang lagi,”sarannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menegaskan, secara ketentuan memang dokumen ATb KWK itu wajib diisi oleh petugas KPPS karena secara ketentuan undang-undang mengatur itu.

”Contohnya di Kota Ternate saat pemungutan suara kemarin ada formulir C7 yang tidak ditandatangani pemilih sehingga saya perintahkan untuk ditandatangani saat itu juga. Karena ini ditegaskan dalam PKPU nomor delapan tahun 2018,”tegas Kamal

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.