Jurnalline.com, Tangerang – Dunia pers seharusnya bersuka cita menyambut kebebasannya dalam menuangkan ide, gagasan dalam tulisannya. Namun sebaliknya, pers mendapat tekanan dari pemerintah, terkesan tidak ada kebebasan menerbitkan berita miring.
Masa pemerintahan BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia ke 3, kebebasan pers terimplementasi dalam bentuk kodifikasi hukum nasional yaitu Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang “Pers” khususnya pasal 8, berbunyi: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pada Bab II mengenai Azas, Fungsi, hak Kewajiban dan Peran Pers diatur dalam pasal 4 yaitu: 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak dan azazi warganegara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan/pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Senada dengan semboyan Kota Tangerang “Akhlakul Karimah” tercermin adanya Perda Kota Tangerang No 8 tahun 2005 tentang “Pelarangan Pelacuran” diatur dalam Bab II pasal 2, sayangnya tidak dapat menekan penyakit “Aids” dan maraknya” Aborsi”, hanya saja memerlukan biaya tinggi untuk membuat perda tersebut yang digodok DPRD Kota Tangerang dan SatPol PP tidak profesional dalam bekerja entah hal apa yang mempengaruhinya.
Bahkan hotel-hotel seharga 80 ribu hingga 300 ribu, terang-terangan memberikan izin untuk tempat mesum, maksiat atau hubungan intim tanpa ikatan perkawinan sah dimata agama dan negara.
Seperti di sekitar jalan Otista Kelurahan Gerendeng, Karawaci (dekat pom bensin) Kota Tangerang, seringkali menjadi tempat mangkalnya para PSK (pekerja seks komersial) dibawah umur, dewasa maupun tua. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari kediaman/rumah istirahat Walikota Tangerang.
Advokat Sakamuli Prentha,SH di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait atas adanya pemukulan dan pengeroyokan terhadap Iwan Krisman Halawa, wartawan online, yang juga kliennya.
Sakamuli menjelaskan, pada Kamis 5 Juli 2018 sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap kliennya.
“Saat itu klien kami sedang meliput terkait maraknya tempat mangkal pelacuran. Tidak beberapa lama, muncul laki-laki bernama Entis dan Hans, yang tanpa kompromi melakukan pemukulan dan penendangan ke arah muka yang mengakibatkan hidung dan bibir bagian dalam sobek berdarah,” ujarnya.
Kejadian tersebut disaksikan Hendra Sofian. Hj Ade Sainah, Ica dan CCTV Pom bensin sebagai petunjuk. Setelah 30 menit, selanjutnya mendatangi Polsek Karawaci, dengan bukti laporan Nomor:LP/B/261/VII/PMJ/Restro Tangerang Kota. Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHP.
Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada petugas Polsek Karawaci beserta jajarannya atas kesigapan dan reaksi cepat atas laporan kliennya.
Selain itu, beberapa advokat dari Law Office Sakamuli Prentha & Rekan diantaranya Benemay SH MH, Widia Fice SH, Julkifli SH dan Tonny Simamora SH, yang kesemuanya berkantor di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Kami (kuasa hukum korban.red) bersedia mendampingi korban apabila ada BAP tambahan, meminta hasil visum dan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan menuntut agar pelaku nantinya mendapat ancaman pidana seberat-beratnya,” Tukasnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media