Bangunan Liar Camat Diminta Tegas

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Rencana Camat Banyuasin, Dra Yuni Khairani. Msi. Untuk menata Kota Pangakalan Balai bebas dari bangunan liar baik dari wilayah Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, hingga kawasan Jalan Lingkar Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin bakal tidak terwujud. pasalnya, di depan Makam Pahlawan Banyuasin masih berdiri bangunan liar di pinggir jalan lingkar tersebut.

Informasi warga yang sering melintas di jalan tersebut, bangunan sederhan yang beroperasi sering terdapat para wanita dengan pakaian sexi dan para pria yang berkumpul hingga malam hari, diduga bangunan tersebut digunakan sebagai tempat transaksi sex para lelaki hidung belang, harapan warga bangunan liar itu yang tidak berizin segera ditertibkan baik RT maupun Lurah, dikhawatirkan bisa menimbulkan perbuatan yang dilarang oleh Agama dan Negara.

“Rencana saya kedepan, Kota Pangkalan balai ingin saya tata serapi mungkin, terutama bagi bangunan liar yang ada di pinggir jalan baik Jalintim maupun Jalan lingkar sana, dan saya ingin Pangkalan balai bebas dari kegiatan perzinahan atau sex bebas, Alkohol dan Narkoba” ucap Yuni khairani, Msi. Camat Banyuasin III. Saat dibincangi, Jum’at. 12/10/18.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan penegak perda Kabupaten Banyuasin, untuk segera menertibkan bangunan liar tanpa izin yang sekarang ini tengah menjamur dan meresahkan masyarakat.

“Nanti kita akan kerjasama dengan Pol PP, akan kita buat surat pengajuan kemereka agar membongkar bangunan tersebut sebelum kita bongkar paksa,” ujarnya.

Warga sekitar lokasi sangat mengapresiasi rencana Camat Banyuasin III yang baru tersebut, sebab sudah saatnya bangunan itu dilakukan penertiban.

“Kami warga sangat mendukung apa yang menjadi rencana camat, sebab bila hal tersebut dilaksanakan maka wajah ibu kota akan terlihat lebih buruk, serta budaya asli kebaratan akan muncul,” ucapnya.

Dirinya meminta, agar Camat Banyuasin III untuk meninjau ulang izin bangunan orang-orang dipinggir jalan lingkar Pemkab Banyuasin, banyaknya terdapat bangunan liar yang berkedok warung kopi, kuat dugaan tidak memiliki izin resmi, dan operasinya kebanyakan pada malam hari.

“Ya , camat dalam hal ini mesti tegas, mereka itu izin mendirikan warung dengan siapa, saya rasa dengan RT setempat tidak ada laporan, jadi kalau ada penarikan Pajak Bumi dan Bangunan mereka tidak bayar,” tukasnya.

(Martin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.