Jurnalline.com, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Provinsi, yang berlangsung di Grand Dafam Hotel, Kota Ternate, Minggu (21/10/2018).
Meski telah usai, rupanya hasil rekapitulasi tidak semua diterima oleh saksi. Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus- Rivai Umar (AHM-RIVAI), secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara di enam desa versi Kabupaten Halmahera Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Arifin Djafar selaku Saksi Paslon nomor urut satu. Secara tegas ia katakan menolak hasil perolehan suara PSU.
“Kami dari paslon nomor 1 AHM-Rivai menolak hasil rapat pleno rekapitulas PSU, pada pemilihan gubenur dan wakil gubernur di enam desa versi Halbar, sementara enam desa versi Halut diterima,” ujar saksi AHM-Rivai, Arifin Djafar.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU di enam desa versi Halbar, diluar dari perintah amar putusan MK.
“Kami melihat Kecamatan Jailolo Timur tidak ada, yang ada hanya Kao Teluk, maka secara tidak langsung KPU sudah melanggar ketentuan yang disebutkan dalam putusan MK,” jelasnya.
Ia juga mengemukakan berbagai persoalan yang ditemukan oleh tim AHM-RIVAI di lapangan saat berlangsungnya pelaksanaan PSU.
“Kalau ada lebih dari satu orang coblos di tiga TPS, tentunya sangat mencederai demokrasi. Apalagi terdapat sejumlah E-KTP ilegal, kemudian masih ada penggunaan hak pilih yang memilih gunakan KTP dan surat keterangan di TPS di enam desa ,” terangnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media