Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Banten (Ditlantas Polda Banten) melaksanakan Rapat Kinerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas. Rakernis Fungsi Lalu Lintas tahun 2018 Ditlantas Polda Banten mengambil Tema ”Implementasi Gakkum Lantas dengan E-Tilang Guna Terciptanya Kamseltibcar Lantas yang Kondusif dalam rangka Terwujudnya Polantas yang Promoter dan Ideal”, Selasa, (23/10/2018).
Rakernis Fungsi Lantas yang dibuka langsung oleh Kapolda Banten Brigjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, dan turut dihadiri oleh Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan, Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kepala Jasa Raharja Provinsi Banten, Sekretaris Jenderal Organda Provinsi Banten, Kepala Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta anggota Satuan Lalu Lintas jajaran Polres Polda Banten.
Dalam rakernis ini pembahasannya mengenai, untuk mempermudah masyarakat membayar denda tilang dan mengurangi praktik percaloan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait penerapan elektronik tilang (e -Tilang) di wilayah hukum Polda Banten.
“Untuk melakukan penerapan e-Tilang ini, perlu koordinasi dengan stakeholder terkait yang ada di Banten. Dengan sistem pembayaran melalui bank, e – Tilang sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar denda tilang dan supaya tidak berinteraksi dengan pihak kepolisian untuk mengurangi calo,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo
(Ags/ Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media