Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin yang didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit dan Kanit Tipikor Ipda Widodo, bertempat di ruang data Mapolres Serang Kota, melaksanakan ekspose kepada awak media tentang adanya mantan Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial SL (42) periode 2011 – 2017 yang diduga menyelewengkan dana desa sejumlah Rp. 497.000.000, Kamis (11/10/2018).
“ Oleh ahli teknik sipil dari Universitas Tirtayas dengan audit fisik serta hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Banten tersangka berinisial SL, merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 497.000.000,- ” ucap AKBP Komarudin.
Kepada awak media, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menuturkan bahwa penyelewangan dana desa tersebut diduga dilakukan secara bertahap dimulai pada tahun 2015 yang lalu, dan sampai tahun 2017.
“Kami (Kepolisian Serang Kota -red) akan menindak sangat tegas bagi siapapun juga tanpa kecuali, yang mau mencoba – coba menyelewengkan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk masyarakat,” tutup AKBP Komarudin.
Terduga tersangka inisial SL, diancam hukuman paling ringan 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 1 Miliar rupiah, serta telah memenuhi unsur pidana Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasa pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media