Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Bertempat di halaman depan Mapolres Serang Kota, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin melaksanakan ekspose kepada awak media, tentang hasil sitaan sekitar 3500 botol minuman keras (miras) dengan kadar alkohol diatas 5 persen, Kamis (11/10/2018).
Kepada awak media, AKBP Komarudin menuturkan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang, jenis bir yang diijinkan hanya yang berkadar alkohol 0%. Kemudian, pengangkutan sekitar 3500 botol miras tersebut menggunakan mobil boks dengan Nopol A 8595 FC, saat berada disekitaran area parkir cafe di kawasan Kepandean, Kota Serang. Pemilik gudang yang berinisial WN saat ini, masih dalam proses pemeriksaan dan perkembangan soal perijinan yang dikantongi.
“Kami (Polres Serang Kota – red) mempunyai komitmen ingin menjadikan Kota Serang zero minuman keras seperti yang diamanatkan masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami,” ucap AKBP Komarudin.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media