Jurnalline.com, Jakarta – Rizal Ramli memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Oktober 2018.
Didampingi sejumlah kuasa hukum ia tiba di gedung Direktorat Kriminal Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya.
Kepada awak media Rizal Ramli mengaku, bahwa dirinya tak ada niat sedikit pun, untuk mencemarkan nama baik terhadap siapa pun. Sebab, dari dulu saya selalu memperjuangkan kepentingan publik.
“Sejak saya mahasiswa, sejak saya jadi pejabat maupun tidak jadi pejabat ada suatu konsistensi yang tidak pernah saya berhenti yaitu, memperjuangkan kepentingan publik, bahkan saya tidak ada niat untuk mencelakakan siapapun,” Rizal Ramli, di Mapolda Metro Jaya.
Kendati demikian, mantan menteri Maritim itu pun sedikit kecewa dengan tindakan yang diambil oleh kawan lamanya, Surya Paloh yang melayangkan laporan ke pihak penegak hukum terkait komentar dirinya di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu itu.
Surya Paloh, “kata Rizal Ramli” adalah sahabat lamanya, dan juga tokoh pers yang sangat terkenal sejak era kepemimpinan presiden Soeharto.
“Nah sebetulnya kami agak sedih karena pelapor Sahabat lama, bahkan waktu saya beberapa kali mantu selalu hadir, kami agak sedih, karena kawan lama. Seorang tokoh pers yang besar di Indonesia terutama, di zaman Soeharto, dimana korannya dibredel, TV -nya bagus, kok gara-gara perbedaan pendapat aja main mengadu-ngadu ke polisi kok hanya gara-gara biasa di pers biasa saja apalagi yang diadukan ke saya itu wawancara saya di dua televisi,” tambahnya.
Menurut Rizal Ramli, seharusnya dalam kasus ini kan bisa masuk kedalam undang-undang pokok pers, dan itu kan aturannya, kalau di media. Kok kenapa tiba-tiba main panggil?.
“Saya kuatir kawan lama saya ini ada yang manas-manasin lah. Sebetulnya sebagai tokoh pers harusnya menjunjung kebebasan berpikir perbedaan pendapat dan lain-lain, nanti kami akan jelaskan di dalam sama pejabat-pejabat Polda,”tutupnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media