Polsek Talang Kelapa Gerebek Gudang Miras Oplosan Terbesar Di Sumsel

Spread the love

Jurnalline.com Banyuasin (Sumsel) – Polisi Resor Banyuasin Berhasil menggerebek gudang minuman keras (miras) oplosan yang berkedok depot air minum isi ulang di Jalan Talang Betutu, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam satu bulan diperkirakan meraka dapat meraup keuntungan sebesar 1 miliar rupiah.
” Mereka berkamuflase jadi gudang depot air minum isi ulang. Jadi ada dua ruko mereka sewa dan dijadikan rumah produksi miras oplosan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Pinem.

Menurut Yudhi, gudang miras oplosan di Jalan Talang Betutu, Talang Kelapa, itu beroperasi sejak 4 bulan lalu. Dalam sehari, gudang itu mampu memproduksi lebih dari 6.000 botol miras dan mendapat omzet di atas Rp 950 juta per bulan.

Miras diedarkan di wilayah Sumatera Selatan, terutama di daerah Lahat, Lubuk Linggau, Palembang, dan daerah Prabumulih.

“Saat penggerebekan, tujuh orang kita amankan. Mereka seluruhnya pekerja di gudang tersebut, yang berinisial SW, RNI, AMY, DC, ES, FB, dan S, warga dari Pulau Jawa,” ucap Kapolres Banyuasin.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain tangki air ukuran 1.300 liter 2 buah, mesin pres tutup botol 4 unit, galon air 50 unit, drum kapasitas 5.000 liter berisi alkohol 17 buah, tutup botol 5.000 buah, cairan karamel 200 buah, serta label Mansion House dan merek Vodka ribuan.

Kompol Irwanto selaku
Kapolsek Talang Kelapa menyebut selama ini warga tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut di daerah mereka. Bahkan warga hanya tahu ruko dijadikan sebagai depot minum isi ulang.

“Masyarakat selama empat bulan nggak ada yang tahu gudang ini memproduksi miras oplosan. Tetapi seminggu terakhir warga curiga, depot katanya jarang buka dan ada aktivitas mencurigakan,” terang Irwanto.

“Dua ruko mereka sewa selama setahun dan sengaja dijadikan gudang. Jadi ada modus kamuflase dari depot air minum ke gudang miras. Bahan-bahan baku meraka dapatkan dari Jakarta dan diracik di gudang ini, diedarkan setiap subuh,” katanya.

Ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa dan terancam Pasal 204 KUHP juncto Pasal 104 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

(Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.