Jurnalline.com, Jakarta – Muhamad Iqbal (19) warga Jalan Kembangan Utara RT 008/01 Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat menjadi korban perampasan. Akibatnya, ponsel genggam miliknya dirampas pelaku
Berkat kesigapan unit reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, pelaku yang diketahui berinisial AD alias TE (22) dan AA Bin IS (17) berhasil ditangkap
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan kronologi kejadian. Menurutnya, kejadian berawal pada hari Minggu (14/10) sekitar pukul 03.30 WIB. saat itu korban sedang berada di depan rumah sendirian sedang menggunakan handphone sambil merokok dan minum kopi, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berhenti di depan rumah korban.
Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor langsung menodongkan senjata tajam kearah korban sambil berkata ‘sini, handphone lo serahin saya’, lalu korban menjawab ‘ngga bang’
Tiba-tiba pelaku langsung menusukan senjata tajam kearah korban hingga pelaku berhasil mengambil handphone dan melarikan diri berboncengan bersama temannya. Kemudian korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk membuat laporan polisi.
“Modus operandi para pelaku adalah mengambil satu unit ponsel korban dengan cara menodong korban menggunakan pisau jenis badik,”Terang Kompol Egman, Rabu (17/10/18).
Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, mendapati laporan tersebut, tim buser reskrim yang dipimpin Panit Reskri Iptu Yudi Adiansyah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dimana sebelumnya telah mendapat ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan
“Pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap di Jalan Pesanggrahan tepatnya depan Ranch Market,” Tambah Dimitri
Dari hasil ungkap tersebut, lanjut Dimitri, pihaknya menyita barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega, satu Unit Handphone merk Vio Type Y 69 warna Gold yang terdapat warna coklat transparan, Sebilah Pisau jenis Badik bergagang Kayu, satu buah Kardus Handphone merk Vivo Type Y 69 warna putih.
“Kedua pelaku akan kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” Tandasnya
(Alx/Ndo)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media