Jurnalline.com, Kota Tangerang – Untuk mempercepat pelayanan Administrasi Kependudukan khususnya terkait pencetakan KTP-el, mulai 01 Oktober 2018 pencetakan KTP-el di Kota Tangerang bisa dilaksanakan di Kantor Kecamatan.
“Mulai tanggal 1 Oktober 2018 pencetakan sudah bisa dilakukan di kecamatan-kecamatan. Ada pegawai yang di perbantukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiap kecamatan di kota Tangerang,” ujar Sachrudin pada acara pembinaan administrasi bagi pegawai di wilayah kecamatan Pinang Kota Tangerang, Selasa (09/10).
Percepatan pencetakan dilakukan di 13 kecamatan se-Kota Tangerang, dan sampai Agustus 2018 masih ada 6.040 KTP-el yang masih belum dicetak. Dengan diberlakukannya pencetakan KTP-el di kecamatan ini juga akan mempersingkat jarak masyarakat untuk datang mencetak kartu identitas kependudukan.
“Kalau di kantor Disdukcapil kami hanya bisa melayani maksimal sampai 200-300 warga perhari. Sementara kalau dipecah di masing-masing kecamatan pelayanan akan jauh lebih optimal,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sri Warsini.
Pencetakan KTP-el di masing-masing kecamatan, katanya, pihaknya telah menempatkan petugas Disdukcapil setiap hari kerja, yaitu dari hari senin-jum’at, ditambah dengan hari sabtu (setengah hari). Petugas kita selain mencetak KTP-el juga membantu proses perekaman data ganda (duplicate record) warga Kota Tangerang.
“Bagi warga yang baru merekam, untuk sementara akan diberikan suket sedangkan bagi yang memproses KTP-elnya dikarenakan ada perubahan biodata, KTP-el hilang maupun rusak fisiknya dapat dilaksanakan pencetakannya di kecamatan. Sedangkan bagi warga masih memiliki suket dan belum menerima fisik KTP-elnya, akan dibantu pengecekan permasalahannya oleh petugas dukcapil di kecamatan,” Terangnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini blanko KTP-el di Kota Tangerang masih mencukupi, begitu juga dengan ribbon dan film untuk pencetakan KTP-el, mudah-mudahan tidak ada permasalahan dengan stock blangko di pusat.
Sebagai informasi, untuk penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sampai saat ini masih ada sekitar 7.887 warga atau kurang lebih 1% dari jumlah wajib KTP-el. Jumlah tersebut didominasi oleh usia wajib KTP-el baru, yang baru mencapai umur 17 tahun.
“Jumlah tersebut akan terus bergerak. Karena data penduduk selalu mengalami pergerakan,” ujarnya.
(Red/Humas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media