Bantah Tudingan Tim Barisan AHM-Rivai, Sukardi: Pernyataan Sahrin Sudah Tepat

Spread the love

Jurnalline.com, Ternate (Maluku Utara) – Juru Bicara (Jubir) Paslon K.H Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA), Sukardi Marsaoly membantah tudingan salah satu tim Barisan AHM-RIVAI, yang menyatakan Sahrin Hamid memprovokasi masyarakat Maluku Utara.

Menurut Sukardi, apa yang dikatakan oleh Ketua Relawan AGK-YA kepada awak media, termasuk Jurnalline.com, Kamis (9/11/2018) lalu sudahlah tepat.

“Pernyataan yang di keluarkan ketua tim AGK-YA, Sahrin Hamid, bahwa proses pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 telah selesai, itu sangat benar sesuai dengan apa yang di perintahkan Mahkamah Konstitusi dengan saran bawaslu memberikan diskualifikasi petahan abdul Gani Kasuba” papar Sukardi, di Cafe Ananda, Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Jumat, (09/11/18).

Ia menjelaskan, putusan KPU juga merupakan perintah dari MK untuk mengkonfirmasi surat izin Kemendagri terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Calon Petahana Abdul Gani Kasuba.

“Tidak hanya sampai di situ, dia (red. Sukardi), menceritakan lanjut dari saran dari Bawaslu Malut, kemudian memerintahkan ke KPU, untuk melakukan kroscek ke kemendagri, dan hasil pleno secara resmi telah di keluarkan surat bahwa apa yang di tuduhkan bawaslu dengan tuduhan roling jabatan tidak terbukti. Dengan pleno KPU Malut kemarin.” terang Kardi menambahkan

Sukardi menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh tim Barisan AHM-RIVAI. Kata dia, apa yang mereka (tim AHM-RIVAI) katakan seakan-akan menampar wajah sendiri.

“Apa yang di sampaikan oleh Sahrin Hamid benar, kemudian persoalan memprovokasi saya kira sebaliknya Tim barisan AHM-Rivai yang diduga memprovokasi, isu hoax, hoax itu dari tim ahm-rivai lewat beberapa pemberitaan di media” ujarnya

Lebih Lanjut Sukardi menjelaskan berdasarkan hasil keputusan kpu bahwa agk tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi, dan itu akan di laporkan MK kemudian MK akan memutuskan suara terbanyak dalam Pemilihan Suara Ulang, yaitu (AGK-YA).

Sukardi juga mempersilahkan jika putusan KPU akan digugat oleh tim rival “abadi” AGK tersebut.

“Jika ada langka yang di ambil melaporkan hasil Ke MA, dan DKPP terserah, dirinya bersama tim Fokus pada kemenangan AGK-YA,” imbuhnya

“Selaku Jubir saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Maluku Utara agar jangan mudah terprovokasi oleh situasi yang ada sekarang, dan mari kita lanjutkan kepemimpinan serta kita kawal AGK-YA, untuk 5 Tahun Kedepan,” pungkasnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.