Diduga Berpihak, Bawaslu Malut di Laporkan ke DKPP

Spread the love

Jurnalline.com, Malut, Ternate – Sikap yang ditunjukan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara diduga tidak netral atau berpihak ke salah satu Pasangan calon (paslon) sehingga Tim Pemenang AGK-Ya Kabupaten Pulau Taliabu melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Laporan pengaduan lima komisioner Bawaslu Malut ke DKPP berdasarkan nomor tanda terima dokumen No.01-7/XI/PP.01/2018 telah diterimah dokumen pengaduan dengan teraduh Bawaslu Malut.

Ketua Tim Relawan Pemenang AGK-YA Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif saat dikonfirmasi melalui telpon seluler pada Rabu (7/11/2018) malam, mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Malut ke DKPP karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

”Laporan kami telah masukan masukan disertai dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Malut,”katanya

Bukti-bukti yang dimasukan ke DKPP berupa diskualifikasi paslon AGK-YA yang diduga sangat tidak mendasar dan juga lebih mengutamakan kepentingan paslon tertentu, buktinya mutasi yang dilakukan gubernur Malut memiliki izin dari Kemendagri.

”soal diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Malut sangat politik, sehingga kami juga juga telah masukan surat izin dari Kemendagri terkiat mutasi, juga kami lampirkan dalam laporan aduan sebagai bukti,”katanya lagi

Selain itu kata Muhaimin ada komisioner Bawaslu Malut punya hubungan kekeluargaan dengan paslon tertentu sehingga dugaan keberpihakan sangat terlihat untuk memenangkan paslon tertentu dengan cara mendiskualifikasi paslon AGK-YA.

”Dugaan kami ada salah satu komisioner Bawaslu Malut punya hubungan keluarga dengan paslon tertentu, sehingga indikasi ketidak netralan sangat kentara sehingga kami laporkan ke DKPP sehingga proses lebih lanjut sebagai yang atur dengan peraturan DKPP,”ungkapnya.

Relawan AGK-YA kabupaten Taliabu berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi sangat mengganggu hak konstitusi warga Taliabu terutama relawan AGK-Ya.

”Untuk menjaga demokrasi Malut, maka lembaga pengawas harus netral, untuk itu mendesak pada DKPP untuk memberikan sanksi pada lima komisioner Bawaslu Malut karena diduga tidak netral pada Pilgub Malut,”desaknya.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.