Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Dalam menjalankan Pemerintah Desa yang adil berdasarkan asaz manfaat, serta memberikan dampak baik kepada masyarakat, diperlukan cara profesional yakni transparansi terkait program desa dan tata kelola keuangan desa.
Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring,M.Si saat memberikan keterangannya kepada redaksi jurnalline.com terkait dengan informasi dugaan penyelewengan dana desa dalam hal pelaksanaan proyek yang ada, kata ROR harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Silahkan dikonfirmasikan kepada PMD, atau Inspektorat, juga istansi terkait biar hal ini jelas namun demikian berharap yang terbaik dan harus pula terbuka yang sesuai.” Ujar ROR
Sementara dalam hal ini PMD ataupun Inspektorat ketika akan di mintai jawaban akan hal ini, belum berhasil karena tidak berada di kantornya.
Terpisah ,terkait temuan atas masukan masyarakat atas adanya penyelewengan keuangan disalah satu desa yang ada di minahasa, oleh oknum kades mendapat tanggapan dari Legislator handal Minahsa Drs Darma PatriaPalar, Senin (26/11/2018) menuturkan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan diperlukan perannya dalam hal pengawasan.
“Kepada seluruh hukum tua yang ada, seyogjanya harus terbuka transparan kepada warga masyarakatnya, guna menghindari seperti terjadinya penyelewengan keuangan desa.” Jelasnya
Dari informasi masyarakat mengeluhkan kinerja kumtuanya yang dinilai tidak transparan. menghimbau agar pemerintah jangan tutup mata akan hal ini.
“Perlu mendapat pengawasan, bersama agar seluruh program yang direncanakan kedepan dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat.” Harap Palar
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media