Jurnalline.com, Tangerang – Sidang Vonis kasus perkara penganiayaan anak di bawah umur yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali ditunda lantaran terdakwa pulang kampung. Kamis (29/11/2018).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh jaksa muda Trynalia,SH yang juga sebagai jaksa dalam menangani kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kampung BTN Cituis RT 001/005 Kelurahan Surya Bahari Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada 24 Mei 2017 lalu dengan korban dengan Korban Muhamad Sutiyoso bin karnadi (11), yang dilakukan oleh terdakwa Riyanto Rekso Samudro.
“Sidang ditunda lantaran terdakwa tidak datang karena lagi pulang kampung dan barusan ngabarin ke saya lewat WhatsApp (WA),” Ujarnya.
Sementara kalau pulang kampungnya kemana saya tidak tau karena komunikasinya hanya lewat WA.
“Karena hal tersebut saya sudah berkomunikasi langsung dengan Hakim dan sidang akan dilakukan minggu depan Kamis (6/12) menunggu terdakwa datang,” jelas Jaksa Trynalia.
Selain itu, orang tua korban Karnadin yang mendengar hal tersebut sontak kaget atas pernyataan jaksa karena kabar sidangnya di tunda secara dadakan.
“Kenapa informasi jadwal sidang ditunda dadakan, kami sudah nunggu dari pagi. Ini sudah beberapa kali ditunda. Selasa kemarin pun juga ditunda tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Kalau begini terus keadilan buat kami sebagai korban seperti apa. Sementara pelaku penganiayaan anak saya dibiarkan terus berkeliaran diluar oleh para penegak hukum.
Apalagi jawaban dari seorang jaksa menyatakan terdakwa memberikan kabar melalui WA. Kan udah jelas harus ada surat resmi yang dikirimkan dan harus dikabarkan jauh-jauh hari dan dilakukan secara profesional, bukannya dadakan begini.
“Jika terus-terusan hal ini terjadi saya akan berusaha menempuh jalur hukum lainnya. Karena saya merasa sebagai korban dipermainkan akan hal-hal seperti ini,” tegasnya kepada jaksa Trynalia.
Sementara, karena kegaduhan didepan ruang sidang sontak mengundang para tamu yang sedang menghadiri sidang di tempat tersebut.
Selanjutnya orang tua korban bersama penasehat Hukumnya langsung menemui Kasi Pidum Gede Adiaksa,SH untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, penjelasan dari Kasi Pidum masih belum dikonfirmasi.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media