Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumatera selatan) – Kegiatan penerangan hukum serta optimalisasi dan kolaborasi seluruh fungsi seksi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk pemberdayaan masyarakat desa ke seluruh desa dalam Kabupaten OKI yang dilaksanakan oleh pihak Kejari OKI mendapatkan respon yang sangat positif dari para kepala desa.
Meskipun kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menghadapi seluruh problematika dan kendala yang di hadapi dalam melaksanakan pembangunan desa baru dibeberapa kecamatan, namun sejumlah kepala desa sudah mulai menghubungi pihak Kejari OKI untuk melakukan konsultasi meminta bimbingan serta pertimbangan hukum terkait dengan permasalahan yang dihadapi didesa tersebut.
“Tentu feedback seperti inilah yang kita harapkan, sosialisasi yang kita lakukan direspon positif dan setidaknya diharapkan dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan yang ada,” kata Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati, SH MH, Sabtu (17/11).
Dikatakannya, saat ini sudah ada beberapa desa diantaranya beberapa desa di Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Mesuji yang telah menyampaikan maksudnya untuk berkonsultasi salah satunya terkait permasalahan sengketa tanah.
“Kita siap untuk memberikan pertimbangan hukum, terkait dengan permasalahan didesa, terlebih lagi permasalahan pelaksanaan pembangungan desa agar desa bisa lebih maju dan berkembang, selain itu para penyelenggara maupun pelaksana pembangunan di Desa juga lebih paham dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Untuk mengakomodir dan mempermudah pelayanan terhadap para kepala desa maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ingin melakukan konsultasi tersebut, pihaknya berencana akan membentuk ruang konsultasi desa.
“Jika para kades antusias, kedepan kita akan buat “ruang konsultasi desa” di kejari oki, outputnya kejari oki akan ikut serta dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa, namun ini tentu saja kita lihat dulu antusiasnya kedepan,” tandasnya.
Lebih lanjut kajari mengatakan, meskipun hal tersebut tidak termasuk dalam tugas pokok, namun dengan adanya ruang konsultasi tersebut tentu akan meningkatkan pengetahuan para kades yang muaranya nanti diharapkan akan meningkatkan profesionalitas para kepala desa dan perangkatnya dalam menyelenggarakan pembangunan desa termasuk dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Dana desa dan alokasi dana desa hanya menjadi salah satu bagian dari ruang konsultasi desa, artinya berbagai masalah desa juga dapat dikonsultasikan, sehingga masyarakat desa betul-betul dapat menikmati hasil pembangunan dan para kades akan terhindar dari penyalahgunaan atau tersandung masalah hukum karena tidak paham aturan,” tegasnya.
(Eka DH)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media