Jurnalline.com (Sulawesi Utara) – Diketahui dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara, sesuai pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara disatu kesempatan, bahwa Lembaga didaerah, jangan menjadi penghambat, karena Tim Pengawal dan Pengamanan pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dengan Fungsinya adalah melakukan Pengawalan, Pengamanan dan mendukung Pembangunan baik dari tingkat pusat sampai dengat tingkat daerah yang pada proses pengawalan dan pengamanan pembangunan tersebut dapat dimulai dari tahap perencanaan.
“Kehadiran TP4D diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan tanpa adanya rasa khawatir dengan lembaga kejaksaan dikarenakan apabila terdapat permasalahan yang berindikasi tindak pidana korupsi.” Terang Roskanedi kepada Jurnalline.com
Lanjutnya Terkait kinerja dan Tupoksi Kejaksaan Negeri, sebagai Korps Adhyaksa diharapkan berperan transparan dalam tugasnya.
Tugas APIP, ( Aparatur Pengawas Interen Pemerintahan ), dan apabila dalam pemeriksaan oleh APIP tersebut ditemukan indikasi pelanggaran/temuan terhadap ketentuan hukum, maka APIP dapat menyerahkan tugas tersebut kepada Lembaga Kejaksaan.
“Peran masyarakat dan pemerintah dala hal pihak kejaksaan sangatlah penting untuk memberikan energi positif dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan bumi nyiur melambai.”Ucap Kajati
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media