Jurnalline.com, Jakarta – Kurun waktu dua minggu, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus, diantaranya pelanggaran Pasal 363 sebanyak 3 kasus dan Pasal 365 sebanyak 1 kasus. Dari keempat kasus tersebut sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat kompol Marbun menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Haji Abdullah Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, sedangkan pelaku yang diamankan berinisial MA (18).
“Pelaku (MA) diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual kendaraan hasil kejahatannya melalui media sosial, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Jalan H Buang Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan dan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP,” Ujar Marbun saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/18).
Dari kasus yang lainnya, lanjut Marbun, ada pun pelaku lainnya yang ditangkap ada 3 pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, yakni berinisial TU alias Terong, AHdan S alias Busung.
“Dari ketiga pelaku yang diamankan ini merupakan spesialis pencurian mesin bor, pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang beraksi dan dipergoki oleh team buser saat sedang melakukan observasi kewilayahan,” Lanjutnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja menambahkan, selain itu ada juga yang diamankan terkait pencurian dengan kekerasan berinisial AS (23 ) yang merupakan warga Jalan Hud Sukabumi Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat.
AS berhasil diamankan pada 21 November 2018 lalu saat korban berinisial NT sedang berada didepan rumahnya di Jalan HH Kebon Jeruk Jakarta Barat saat sedang asyik chatingan tiba-tiba pelaku melintas mengendarai sepeda motor, seketika itu pelaku langsung merampas ponsel milik korban dan saat itu pula korban berteriak.
“Disaat yang bersamaan, kami bersama team yang sedang melakukan observasi langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan berikut barang rampasan milik korban,” Tambahnya.
(Alx/ndo)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media