Permohonan Penahanan Ratna Sarumpaet Di Tolak

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, menyampaikan perkembangan penyidikan (8/11), dari pada tersangka ibu Ratna Sarumpaet, “perlu kita ketahui setelah penyelidikan selama satu bulan lebih, penyidik Polda sudah menyelesaikan pemberkasan. Dan dalam berkas ini ada 32 BAP.


Tersangka, saksi, saksi ahli, dan ada lampiran 63 BB, hari ini Kamis 8 Nopember 2018, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Tahap pertama, nanti Kejaksaan akan meneliti kasus ini apakah berkas ini sudah bisa dievaluasi, apakah ada petunjuk maupun tidak, apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil, seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi.

Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan”ujar Argo. tanggung jawab penyidik utk menyerahkan tersangka dan barang bukti, hari ini sudah kita komunikasikan dengan Kejaksaan hari ini akan kita kirim berkas tahap pertama,”jelas Argo pada awal media.

Setelah awak media mempertanyakan permohonan penahanan Kota, Argo mengungkap, “Untuk Tahanan kota tidak dikabulkan alasannya, jadi masih dilakukan penahanan adalah Subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan, “katanya mengakhiri.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.