Jurnalline.com, Banyuasin (Sumatera Selatan) – Polres Banyuasin Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Hewan Langka dan Senpi Illegal di Koridor Mapolres Banyuasin. Dini hari
Adapun kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin serta disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba & Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Banyuasin menerangkan “bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam skala besar yang akan melintas di Jalintim Banyuasin”
Kemudian Kapolres Banyuasin Memerintahkan Kasat Narkoba beserta anggota untuk melakukan giat razai di depan gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Rabu ( 28/11/2018). Sekira pukul 06.00 Wib.
Saat Bus AKAF RAFFI melintas dilakukan penyetopan dan penggeladahan serta pemerikasaan barang , didapati laki laki yang berusaha kabur lewat pintu belakang bus,
namun berkat kesigapan anggota laki laki tersebut diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah tas ransel milik laki laki tersebut ( tersangka ) berisikan 13.5 paket besar natkotika jenis ganja.
Saat ini Tersangka A.n ARI Ananda(27th), Dagang , Warga Pukat Banting IV Gang Silaturahim No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2008 dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun , Maksimal Seumur Hidup / Hukuman Mati. Ternang Kapolres
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin. Rabu (28/11/2018) pukul 10.00 wib
Untuk menindaklanjuti iklan tersebut anggota unit pidus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18Th), Buruh , Warga Air Batu Kec. Talang Kelapa yang memasang iklan dengan user name ” hey kopek” sepakat untuk betransaksi,
kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamakan pelaku dan temannya Ikbal (16 th),Buruh , Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kec. Talang Kelapa Banyuain bersama 2 ekor burung elang,
kemudian unit pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Prov. Sumsel Burung elang tersebut jenis Brontok ( Nisaetus Cirhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku di amankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) ,UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan anacamam 5 tahun penjara. Paparnya
Terus Kapolres “Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) Jalan Raya Palembang – Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kec. Banyuasin 3 Kab.Banyuasin. Jumat (23/11/2018) pukul 16.00 wib.”
Hasil giat KKYD tersebut telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 ( Sembilan ) amunisi.
Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.Tutupnya
(Denny)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media