Jurnalline.com, Kota Cilegon (Banten) — Penangkapan yang berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kepada terduga tersangka dalam hal penyalahgunaan obat obatan jenis Hexymer, sekitar pukul 16:30 WIB, lokasi penangkapan di sebuah warung beralamat Link. Telu RT. 005/ RW.004 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dapat diamankan terduga tersangka inisial A (18), Sabtu (24/11/2018).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengatakan, dari terduga tersangka A (18) didapati 15 (lima belas) paket plastik bening, yang perpaketnya berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 90 butir obat yang dilarang beredar bebas jenis Hexymer, serta uang hasil penjualan
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Kemudian terduga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Cilegon guna pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Edy Sumardi Priadinata.
(Ags/ Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media