Jurnalline.com, Banyuasin (Sumatera Selatan) – Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan Press Conference, Jum’at dini hari di depan gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin atas keberhasilan Sat Narkoba Polres Banyuasin dalam mengungkap kasus Narkoba dengan mengamankan 2 ( dua ) tersangka berikut 2 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1500 gram .
Kegiatan Press Conference tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol M. Hadiwijaya , ST, MH serta Para Pejabat Utama Polres Banyuasin , Kasat Narkoba , KBO Sat Narkoba dan Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Pengungkapan kasus besar ini berawal laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui Jalan lintas timur Banyuasin, Kemudian Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerjasama dengan Kasatfung lainnya beserta anggota melaksanakan giat razia stasioner dengan sasaran BUS AKAP / AKDP serta mobil pribadi di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Sekira pukul 02.00 wib melintas bus AKAP RAFFI jurusan Medan – Palembang, Gabungan Personil Polres Banyuaasin melakukan Penyetopan terhadap Bus RAFFI tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap orang & barang , tepatnya di bangku set 16 terdapat salah satu orang laki laki yang mencurigakan dan pada sat dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan oleh anggota didapati 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas ransel .
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dengan cara control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC MALL Chandra Bandar Lampung Tengah Kec. Bandar Jaya Kab. Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.
Saat ini kedua tersangka berinisial REA(33Th), Islam, Pekerjaan PNS ( Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung ), Warga Gang Harapan 3 No.25 RT.005 Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan tersangka berinisial DJ ( 37th), Ibu Rumah Tangga , warga Desa Teluk Balak RT 006 RW.01 Batang Hari Nuban Lampung Timur berikut barang bukti 2 ( dua ) paket besar natkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP dan 1 buah Ransel diamakan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2) , sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun maksimal Seumur hidup /hukuman mati dan Sat Narkoba Polres Banyuaasin telah Berhasil juga menyelamatkan korban jiwa masyarakat terhadap penyalah gunaan Narkotika jenis shabu ini sebanyak 9.000 Jiwa.
(Denny)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media