Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) –
Diketahui anggaran sebesar lebih dari Rp. 60 Miliar lebih hari ini selasa (11/12/2018) siap dan ditransfer ke masing masing RKUD (rekening kas umum daerah) dari RKUN (Rekening kas umum negara).
Diketahui sekitar 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa dari informasi yang dirangkum media ini, telah mulai dan mengurus proses pencairan TMT hari ini, dan sampai pekan tujuh hari kedepan.
Terkait akan hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri Sumendap Sajow, SH, menyampaikam bahwa secepatnya diproses dan segera diitransfer ke Rekening Desa (RKDes).
“Disalurkannya Anggaran Dana Desa Tahap III tahun anggaran 2018, menjadi harapan agar sejogyanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RKPDes) yang suda disusun atas musyawarah bersama masyarakat sehingga menjadi prioritas pembangunan yang ada di
227 Desa Di Minahasa untuk Kelola sesuai Pro Rakyat.” Imbuh Sajow kembali menghimbau kepada para hukum tua untuk melaksanakan APBDes sesuai dengan harapan peruntukan masyarakat.
“Melalui Rapat Musyawarah Desa, berbagai mmasukan prioritas dari masyarakat ditampung sehingga menjadi kesepakatan. Nantinya apa yang akan dikerjakan suda esuai yang diharapkan.”
Terpisah Camat Tompaso Barat Stefri Pandey, ST .MAP, lewat What Aps mengatakan peran Hukum Tua dengan penggunaan anggaran Dana Desa untuk digunakan sebagaimana mekanisme dan aturan yang ada,
“Dana Desa itu pada prinsipnya untuk mensejahterahkan masyarakat. Oleh karenanya DD ini harus bermanfaat bagi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Stefry
Lanjutnya Menjadi harapan bersama agar seluruh program penggunaan Dana Desa, dapat dipertanggungjawabkan. peran dan tanggung jawab para hukum tua dalam hal pengelolaan anggaan harus sesuai dengan mekanisme, aturan yang ada, bertanggung jawab, dan bermanfaat pada kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Stefry Pandey
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media