Jurnalline.com, Kota Cilegon (Banten) – Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bea Cukai Banten. Baik dilakukan secara mandiri maupun dengan melakukan kerjasama dengan aparat hukum lain dari TNI dan Polri, Kamis (20/12/2018).
Adapun barang Milik Negara eks penindakan di bidang Cukai yang dimusnahkan sebagai berikut, 2.240.168 batang hasil tembakau berupa rokok, 59 batang cerutu dan 37.071 gram tembakau iris, 196 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa liquid vape.
Kemudian 351 botol minuman mengandung etil alkohol asal lokal dan impor, sebanyak 58 botol minuman beralkohol oplosan serta 20.336 buah botol kosong yang diduga akan digunakan untuk memproduksi minuman palsu atau oplosan.
Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Pradinata membenarkan bahwa telah dilakukannya pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Bea Cukai Banten tersebut. Tujuannya selain mensosialisasikan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara.
“Tujuan dari pemusnahan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai Banten dan unsur TNI serta Polri berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan yang dapat merugikan serta mengoptimalisasikan target penerimaan negara,” kata AKBP Edy Sumardi.
Pemusnahan BMN ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang – Barang Lain Negara atau yang dikuasai Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasa Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dipecahkan atau dibakar.
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media