APK OI Diberi Stiker Peringatan

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir – Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) melakukan penempelan stiker peringatan pada setiap Alat Paraga Kompanye (APK) yang mengganggu fasilitas umum di sepanjang jalan lintas timur Inderalaya Jumat (21/12).

Iskandar ketua Banwaslu Ogan Ilir, dihadapan para awak media, penindakan Alat Peraga Kompanye ini sesuai aturan Undang-undang no.27 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan PKPU no. 23 tahun 2018 tentang kompanye serta surat edaran Bawaslu RI bahwa terdapat tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan APK untuk diberikan stiker peringata.

“Hari ini kita melakukan tindak lanjut dari bawaslu RI dengan memberlakukan pemberian tanda peringatan stiker di APK pemilu bahwa yang dianggap melanggar, kami minta untuk dilepas dalam waktu 1 x 24 jam,” katanya tegas.

Ia menambahkan jika tidak ada tindak lanjut dari peserta pemilu seperti makan akan di rekomondasikan untuk ditirtibkan oleh Pol pp setempat secara bersama.

“Untuk daerah titik rawan kita liat estetika seperti di pohon, fasilitas umum, sekolah dan di lingkungan pemerintah,”terangnya.

Lanjutnya ia menjelaskan untuk di media sosial terus dilakukan pengawasan secara rutin dalam memantau kompanye di sosmed.

“Kita sudah mempunyai tim dalam melakukan pengawasan tersebut dan sudah kita temukan di beberapa medsos yang melakukan pelanggaran segera akan kita tindak lanjuti,”tegasnya.

Menurutnya saat ini sudah ada 625 APK yang melanggar dalam penempatan APK ditempat fasilitas umum dan di pohon.

“hari ini dari tingkat panwas kecamatan sampai ke tingkat kabupaten kita lakukan penempelan stiker di seluruh wilayah OI,” tutup Nya.

(Mei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.