Jurnalline.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN), telah mengidentifikasi dan mengungkap sebanyak 83 jaringan sindikat narkoba.
Kepala BNN Komjen.Pol Heru Winarko memgatakan, “angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana pada tahun 2017 ada 99 jaringan sindikat Narkoba.
“Jaringan sindikat Narkoba tersebut persebaran sekira 50 jaringan sindikat berada didalam negri, dan sekira 30 jaringan sindikat berada di wilayah Utara Indonesia,” ujarnya dalam Press Release Akhir Tahun 2018 BNN di Kantor BNN RI, Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Dari 83 jaringan sindikat narkoba tersebut, BNN telah mengungkap 914 kasus Narkotika yang melibatkan 1.355 orang tersangka.
“Sebanyak 53 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melibatkan 7 orang tersangka dengan total aset Rp 229 milliar juga telah kami ungkap, “lanjutnya.
“BNN dikatakan Heru, juga bersinergi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai.
“Salah satu bukti bersinergi yang dilakukan yaitu pengungkapan kasus 1.037 ton Shabu di perairan Batam pada Febuari 2018 lalu, “kata Heru.
Adapun barang bukti yang diungkap BNN selama tahun 2018, dikatakan Heru sebanyak 12 jenis Narkotika dengan berat yang berbeda beda.
Berikut jenis barang bukti beserta beratnya yang telah diungkap BNN:
1. Shabu = 3,4 ton
2. Ganja = 1,39 ton
3. Ekstasi (tablet) = 469.619 butir
4. Ekstasi (serbuk) = 1,88 kilogram
5. Katinone = 68 kilogram
6. Heliotropin = 9,9 kilogram
7. Amb fubinaca = 494,60 gram
8. Prekursor serbuk = 6,1 kilogram
9. Amfetamin ada = 65 kilogram
10. Carisoprodol/PCC = 280.163 butir
11. Kokain = 0,12 gram
12. 5-fluoro-ADB(NPS) = 52,9 gram
Untuk membangun perlawanan terhadap Narkoba BNN, mbangun sinergi dengan seluruh komponen bangsa, baik didalam maupun diluar negri. Pada tahun ini BNN telah menjalin kerjasama dengan 7 instansi pemerintah, 9 BUMN, 6 lingkungan pendidikan, dan 13 komponen masyarakat dengan total dokumen kerjasama sebanyak 54 dokumen. Secara khusus BNN menguatkan kerjasama dengan Ditjen Permasyarakatan, Kemenkumham dalam rehabilitasi Narkotika bagi tahanan, warga binaan pemasyarakatan dan petugas permasyarakatan. Dalam tataran Internasional, BNN telah menggalang kerjasama dengan sejumlah negara seperti, Malaysia, Thailand, Filipina, Australia, India, Fiji, Maroko, dan Nigeria.
Heru mengatakan, “menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI, telah mengeluarkan Inpres No.6 tahun 2018, tentang rencana aksi Nasional P4GN. Melalui inpres ini, seluruh kementrian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden RI. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di Kementrian / lembaga atau perda ditingkat provinsi dan Kabupaten /kota, “tandasnya.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media